DPRD

Anggota DPRD Kota Makassar, H. ANDI NURHALDIN NH., menggelar FGD yang membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun

Makassar- RUMAHRAKYAT.NEWS - Anggota DPRD Kota Makassar, H. ANDI NURHALDIN NH., menggelar sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun pada tanggal 18 Agustus 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Horizon Ultima Makassar ini bertujuan untuk menggali masukan konstruktif dari berbagai pihak demi tercapainya regulasi yang efektif dan ramah lingkungan. 

Dengan menghadirkan narasumber terkemuka seperti Mursaha SE., ME. dan Nasruddin Upel, diskusi ini diharapkan dapat memberikan pandangan mendalam terkait tantangan serta solusi dalam pengelolaan limbah. Fatmawati Djafar bertindak sebagai moderator untuk memandu jalannya diskusi yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme.

“Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berupaya untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar mempertimbangkan dampak bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar H. ANDI NURHALDIN NH., Anggota DPRD Makassar.

Mursaha SE., ME. menambahkan, “Peraturan daerah ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi merupakan wujud komitmen kita untuk menjadikan Makassar kota yang lebih bersih, aman, dan berkelanjutan.”

Sementara itu, Nasruddin Upel juga mengungkapkan, “Melalui diskusi ini, kami berharap dapat mengidentifikasi masalah dan mencari solusi yang inovatif dalam pengelolaan limbah berbahaya, demi masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang.”

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk perwakilan dari organisasi masyarakat, akademisi, dan praktisi lingkungan. Para peserta diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan saran guna memperkuat rancangan peraturan daerah yang tengah disusun.

Acara ini juga menjadi platform bagi semua pihak untuk saling berbagi informasi dan pengalaman dalam pengelolaan limbah, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tindakan preventif terhadap limbah berbahaya.