RUMAHRAKYAT.NEWS - Makassar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (13/1).
Lalu, berapa gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16/2025, PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dan mendapatkan gaji sesuai anggaran yang tersedia di instansi pemerintah masing-masing.
Pada Diktum ke-19 dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal sebesar gaji yang mereka terima saat menjadi pegawai non-ASN atau setidaknya sesuai dengan upah minimum regional di wilayah kerja mereka.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam data pegawai non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, mereka yang memenuhi kriteria pengangkatan ini harus sesuai dengan salah satu syarat, yaitu telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lolos, atau telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu bersifat tahunan dan diperbarui setiap tahun melalui kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak.
