DPRD

Eshin Ushami Nur Rahman Dorong Perlindungan Pekerja Lewat Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan

Rumahrakyat.news -  Makassar, 3 Oktober 2025 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, drg. Eshin Ushami Nur Rahman, S.K.G, kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Makassar, Angkatan VII Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini mengangkat tema penting, yaitu Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengaturan, Perlindungan, dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan, yang diselenggarakan di Hotel Continent Centerpoint Makassar, Jumat, 3 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan organisasi pekerja, aparat pemerintah, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu-isu ketenagakerjaan. Acara ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yaitu Nielma Palamba, S.H., M.A.P, Hasmiati Hanafi, S.E., M.M, dan Anri Viratami, S.H, yang masing-masing memberikan paparan mendalam mengenai aspek hukum, kebijakan publik, serta ekonomi ketenagakerjaan di Kota Makassar.

Dalam sambutannya, drg. Eshin Ushami Nur Rahman menegaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 9 Tahun 2004 menjadi dasar penting dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan di daerah. Menurutnya, tenaga kerja merupakan aset utama dalam pembangunan ekonomi, dan karena itu perlu adanya regulasi yang jelas untuk melindungi hak dan kewajiban mereka. “Perda ini hadir sebagai payung hukum yang menjamin keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja. Pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat harus memahami serta menerapkannya secara konsisten,” ujar Eshin di hadapan peserta sosialisasi. Ia menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat memahami secara menyeluruh isi dan tujuan peraturan tersebut agar tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam pelaksanaan hubungan industrial di Kota Makassar. Menurutnya, pemahaman masyarakat tentang Perda sangat krusial agar regulasi yang telah dibuat benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik.

Narasumber pertama, Nielma Palamba, S.H., M.A.P, yang juga pemerhati kebijakan publik dan hukum ketenagakerjaan, dalam paparannya menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2004 merupakan bentuk respons Pemerintah Kota Makassar terhadap dinamika dunia kerja yang terus berkembang. Ia menilai bahwa perda ini tidak hanya berbicara mengenai perlindungan tenaga kerja secara normatif, tetapi juga menyentuh aspek jasa pelayanan ketenagakerjaan yang menjadi bagian penting dalam peningkatan produktivitas. “Regulasi ini menegaskan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan adil. Pekerja harus merasa aman dan dihargai, sementara pengusaha pun harus mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya,” ungkap Nielma. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan perda ini agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak tenaga kerja, terutama di sektor informal yang sering luput dari perhatian. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyoroti masalah upah minimum, jam kerja, hingga perlindungan tenaga kerja perempuan dan anak, yang menurut Nielma masih menjadi tantangan di lapangan.

Sementara itu, Hasmiati Hanafi, S.E., M.M, menyoroti dimensi ekonomi dari implementasi perda ketenagakerjaan tersebut. Ia mengatakan bahwa kesejahteraan tenaga kerja memiliki kaitan langsung dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, ketika tenaga kerja mendapatkan perlindungan yang layak dan rasa aman dalam bekerja, maka kinerja perusahaan maupun sektor industri akan meningkat. “Pemerintah daerah harus aktif melakukan pembinaan dan pengawasan agar perusahaan-perusahaan di Makassar benar-benar mematuhi aturan yang berlaku. Implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2004 tidak boleh hanya berhenti di atas kertas,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan menjadi kunci untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dalam konteks globalisasi dan digitalisasi, lanjutnya, dunia kerja menuntut kemampuan baru, sehingga kebijakan daerah pun harus mampu mengakomodasi perubahan tersebut tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja lokal.

Kemudian, Anri Viratami, S.H., selaku narasumber ketiga, membahas secara mendalam aspek hukum dan penegakan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa meskipun perda ini sudah lama disahkan, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami secara utuh substansinya. “Sering kali pelanggaran ketenagakerjaan terjadi bukan semata karena niat buruk pengusaha, melainkan karena minimnya sosialisasi dan edukasi hukum. Di sinilah peran DPRD dan pemerintah daerah menjadi sangat penting,” jelas Anri. Ia juga menyebut perlunya sistem pengawasan yang lebih kuat agar setiap pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja bisa ditindak secara tegas. Dalam paparannya, Anri memberikan contoh beberapa kasus yang terjadi di lapangan, seperti pekerja kontrak tanpa kejelasan status, pelanggaran jam kerja, hingga keterlambatan pembayaran upah. Menurutnya, hal-hal tersebut dapat dicegah jika regulasi daerah diterapkan secara konsisten dan masyarakat turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial.

Lebih lanjut, drg. Eshin Ushami Nur Rahman menekankan pentingnya edukasi publik mengenai ketenagakerjaan. Ia mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral DPRD terhadap masyarakat. “Sebagai wakil rakyat, kami tidak hanya membuat aturan, tetapi juga berkewajiban memastikan aturan itu dipahami dan dijalankan. Dunia kerja di Makassar sangat dinamis, dan perlindungan tenaga kerja harus berjalan beriringan dengan perkembangan ekonomi,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber yang telah memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat, serta kepada peserta yang aktif berdiskusi selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, dialog seperti ini penting untuk memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Eshin berharap hasil dari sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama antara DPRD, dinas tenaga kerja, dan pelaku industri agar implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2004 dapat berjalan optimal di semua sektor.


Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Makassar dalam memberikan ruang edukasi publik tentang peraturan daerah, khususnya yang menyangkut hak-hak tenaga kerja. Mereka menilai kegiatan seperti ini sangat relevan di tengah meningkatnya kebutuhan akan lapangan kerja dan tantangan ketenagakerjaan di era modern. Sosialisasi tersebut juga diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat kerja sama lintas sektor, baik antara pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat, dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan. Dengan semangat kolaborasi yang kuat, drg. Eshin Ushami Nur Rahman menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menutup kegiatan dengan pesan agar semua pihak menjadikan peraturan daerah ini sebagai panduan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan bermartabat di Kota Makassar.