Makassar - Rumahrakyat.news - Isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar dengan tegas meluruskan informasi yang beredar dan menyatakan bahwa langkah yang saat ini dilakukan bukanlah PHK, melainkan sebuah proses penataan tenaga non-ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Beliau menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada kebijakan pemutusan kontrak kerja terhadap tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar seperti yang ramai diberitakan di berbagai platform informasi.
Menurut Andi Asma Zulistia Ekayanti, langkah yang tengah berjalan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN yang dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Proses penataan ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 66 yang mengatur mengenai penataan tenaga non-ASN.
“Jadi, proses penataan tenaga non-ASN ini sedang berjalan dan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Kota Makassar. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan penataan ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi Asma Zulistia Ekayanti saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar usai menghadiri Rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2024 pada Senin (19/5/2025).
Meskipun demikian, Inspektur Kota Makassar tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses penataan tenaga non-ASN ini, akan terdapat sejumlah tenaga non-ASN yang pada akhirnya tidak dapat lagi dipekerjakan secara langsung di bawah struktur Pemerintah Kota Makassar. Hal ini merupakan konsekuensi dari amanat undang-undang yang mengharuskan adanya penataan status kepegawaian.
Untuk memastikan keakuratan data dan keadilan dalam proses penataan ini, Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah melakukan tahapan validasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data seluruh tenaga non-ASN yang bekerja di berbagai unit kerja di lingkungan pemerintah kota. Langkah ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangka penataan tenaga non-ASN di Kota Makassar.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Makassar, Hartono, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari Pemerintah Kota Makassar mengenai proses penataan tenaga non-ASN ini. DPRD Kota Makassar memahami bahwa proses ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang telah lama diterapkan di tingkat nasional.
Meskipun demikian, Ketua Pansus LKPJ DPRD Makassar mengingatkan Pemerintah Kota Makassar akan pentingnya melakukan sosialisasi yang efektif kepada seluruh tenaga non-ASN dan masyarakat luas. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak memahami secara jelas mengenai proses penataan yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegelisahan atau kesalahpahaman jika nantinya terdapat kebijakan terkait perubahan status atau kontrak kerja.
“Kalaupun nantinya ada kebijakan bagi tenaga non-ASN yang tidak lagi dipekerjakan secara langsung di bawah Pemkot untuk diangkat menjadi tenaga outsourcing, tentu perlu ada kejelasan mengenai formulasinya. Bagaimana mekanisme pengangkatan dan bagaimana dengan hak-hak mereka? Ini perlu disosialisasikan dengan baik,” ujar anggota Komisi B DPRD Makassar tersebut.
Lebih lanjut, Hartono menekankan pentingnya memastikan keberlangsungan pelayanan publik dalam proses penataan ini. “Tujuannya adalah supaya tenaga non-ASN yang mungkin tidak lagi berstatus sebagai pegawai kontrak Pemkot dapat segera dialihkan menjadi tenaga outsourcing jika memang dibutuhkan. Hal ini penting untuk menghindari adanya kekosongan personel yang dapat mengganggu kualitas pelayanan birokrasi kepada masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh terhenti,” tutup legislator dari Fraksi PKS Makassar tersebut. (*)
