Rumahrakyat.news - Makassar, 9 Oktober 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran di wilayah perkotaan, anggota DPRD Kota Makassar drg. Eshin Ushami Nur Rahman, S.K.G kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Makassar, Angkatan VIII Tahun Anggaran 2025. Sosialisasi kali ini mengangkat tema penting yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang digelar di Hotel Continent Centerpoint Makassar, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber kompeten, yaitu Dr. Muhammad Fadli, S.E., M.M, Andi Rizkita Amalia, S.H, dan Al Akram, S.Ak, serta turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta unsur masyarakat umum yang peduli terhadap isu keselamatan dan kebencanaan di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, drg. Eshin Ushami Nur Rahman menegaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam melindungi masyarakat dari potensi bencana kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. Ia menjelaskan bahwa kebakaran bukan hanya peristiwa yang disebabkan oleh kelalaian, tetapi juga akibat kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap tindakan pencegahan. “Peraturan daerah ini hadir untuk memberikan pedoman kepada seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun individu, agar memahami tata cara pencegahan dan langkah-langkah penanggulangan kebakaran secara benar dan cepat,” ujarnya. Eshin menambahkan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan secara berkelanjutan karena masih banyak warga yang belum memahami kewajiban dan tanggung jawab mereka dalam upaya pencegahan kebakaran di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, seiring dengan semakin padatnya permukiman dan aktivitas ekonomi di Kota Makassar.
Narasumber pertama, Dr. Muhammad Fadli, S.E., M.M, memaparkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, kebakaran merupakan salah satu bentuk bencana yang dapat dicegah melalui perencanaan dan pengawasan yang baik. Ia menekankan bahwa pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran semata, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat di tingkat lingkungan. “Kesadaran masyarakat merupakan kunci utama dalam menekan risiko kebakaran. Setiap individu memiliki peran penting, mulai dari memastikan instalasi listrik aman, menyediakan alat pemadam ringan di rumah, hingga tidak membuang puntung rokok sembarangan,” jelas Fadli. Ia juga mengapresiasi langkah DPRD Kota Makassar yang secara aktif menyebarluaskan informasi tentang Perda ini, karena menurutnya regulasi yang baik tidak akan efektif jika tidak dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat. Dalam paparannya, Fadli menyoroti pula perlunya edukasi berkelanjutan di sekolah, tempat ibadah, dan komunitas masyarakat untuk membentuk budaya tanggap terhadap bahaya kebakaran sejak dini.
Sementara itu, Andi Rizkita Amalia, S.H, selaku narasumber kedua, meninjau aspek hukum dari penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa perda tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengatur hak, kewajiban, serta sanksi terhadap pelanggaran dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. “Peraturan daerah ini tidak hanya mengatur teknis pencegahan, tetapi juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menindak pihak-pihak yang lalai atau tidak mematuhi standar keselamatan. Misalnya, gedung-gedung publik atau tempat usaha yang tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran atau jalur evakuasi dapat dikenai sanksi administratif,” ujarnya. Menurut Andi Rizkita, pendekatan hukum yang tegas namun edukatif harus diterapkan secara berimbang, agar masyarakat memahami bahwa regulasi ini dibuat untuk melindungi, bukan membatasi. Ia juga menegaskan pentingnya audit keselamatan bangunan secara berkala oleh pihak berwenang, terutama di wilayah padat penduduk dan kawasan komersial. Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan sosial agar setiap lingkungan memiliki standar keamanan kebakaran yang memadai.
Narasumber ketiga, Al Akram, S.Ak, menyoroti dari perspektif ekonomi dan tata kelola keuangan daerah dalam mendukung pelaksanaan perda ini. Ia menyampaikan bahwa kebakaran sering kali membawa dampak ekonomi yang signifikan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus menjadi investasi jangka panjang yang mendapat dukungan anggaran yang memadai. “Kerugian akibat kebakaran bisa jauh lebih besar dibandingkan biaya pencegahan. Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan alat pemadam, hydrant umum, serta pelatihan bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya. Al Akram menilai bahwa dalam konteks Makassar yang terus berkembang pesat, kebijakan pencegahan kebakaran harus terintegrasi dengan program pembangunan kota, terutama dalam aspek tata ruang dan infrastruktur. Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan sektor swasta, seperti pengembang perumahan, perhotelan, dan pusat perbelanjaan, untuk turut serta dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya terhadap keselamatan masyarakat. “Jika semua pihak berkolaborasi, maka risiko kebakaran dapat ditekan secara signifikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, drg. Eshin Ushami Nur Rahman kembali menekankan bahwa pencegahan kebakaran bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak warga untuk aktif mengikuti pelatihan atau simulasi penanggulangan kebakaran yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta memastikan lingkungan tempat tinggal memiliki fasilitas keselamatan yang memadai. “Kita tidak boleh menunggu sampai bencana terjadi. Budaya peduli keselamatan harus menjadi bagian dari gaya hidup warga Makassar. Dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2022, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk bergerak bersama dalam membangun kota yang aman dari bahaya kebakaran,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi antusiasme peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, karena menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran semakin meningkat. Eshin menambahkan bahwa DPRD Kota Makassar akan terus mendorong sosialisasi semacam ini agar menjangkau seluruh kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan terkecil di kota.
Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan para narasumber. Dalam sesi tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengalaman terkait penanganan kebakaran di wilayah masing-masing. Beberapa peserta mengusulkan agar edukasi keselamatan kebakaran dijadikan program wajib di sekolah-sekolah. Menanggapi hal tersebut, drg. Eshin Ushami Nur Rahman menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi masukan penting bagi DPRD dan Pemerintah Kota Makassar dalam penyusunan kebijakan lanjutan. Ia berharap kegiatan sosialisasi Perda ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan masyarakat yang sadar risiko, tanggap bencana, dan memiliki budaya keselamatan yang tinggi. Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat, Eshin optimistis bahwa Makassar dapat menjadi kota yang lebih siap, aman, dan tangguh dalam menghadapi ancaman kebakaran di masa mendatang.
