DPRD

Fasruddin Rusli Dorong Kesadaran Kolektif Warga dalam Pengelolaan Sampah Lewat Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2011

Makassar - Rumahrakyat.news - Makassar, 5 Oktober 2025 — Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, SE, kembali menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan VIII Tahun Anggaran 2025, yang digelar bekerja sama antara DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 5 Oktober 2025, di Hotel Royal Bay Makassar ini mengangkat tema “Implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah”. Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir dua narasumber utama, yakni Drs. Suwandhi, selaku akademisi, dan Firdhan SB, tokoh masyarakat yang aktif dalam gerakan lingkungan kota. Keduanya memberikan pandangan dan solusi praktis mengenai cara menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah rumah tangga, industri, hingga kawasan publik.

Dalam sambutannya, Fasruddin Rusli menyampaikan bahwa masalah sampah di Kota Makassar tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Ia menilai bahwa pertumbuhan penduduk, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta gaya hidup konsumtif masyarakat urban turut memperparah persoalan sampah yang setiap tahun volumenya terus meningkat. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, timbunan sampah mencapai lebih dari 900 ton per hari dan hanya sebagian yang berhasil diolah secara baik. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menegakkan aturan yang telah diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2011. “Kita memiliki regulasi yang sudah jelas, tinggal bagaimana masyarakat bersama pemerintah konsisten menjalankannya. Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua,” tegasnya di hadapan peserta sosialisasi.


Fasruddin menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Makassar dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai peraturan daerah yang menyentuh langsung kehidupan warga. Menurutnya, Perda tentang Pengelolaan Sampah tidak hanya menekankan aspek kebersihan, tetapi juga menyangkut nilai ekonomi, kesehatan, dan lingkungan. Dengan pengelolaan yang baik, sampah dapat bernilai guna dan bahkan menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat. Ia mencontohkan beberapa inisiatif warga di sejumlah kelurahan yang telah berhasil mengelola bank sampah dan menghasilkan produk daur ulang yang bernilai jual. “Kita harus mengubah paradigma bahwa sampah itu kotor dan tidak berguna. Justru di era ekonomi hijau saat ini, pengelolaan sampah bisa menjadi sumber ekonomi kreatif,” ujarnya.


Sementara itu, Drs. Suwandhi sebagai narasumber pertama, menjelaskan secara mendalam mengenai isi dan substansi Perda No. 4 Tahun 2011. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah mulai dari sumbernya. Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi perda sangat bergantung pada tiga aspek utama: regulasi, partisipasi, dan inovasi. “Kalau hanya regulasi tanpa partisipasi, perda hanya akan berhenti di atas kertas. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang memberi ruang bagi partisipasi warga, sementara masyarakat harus sadar bahwa kebersihan adalah investasi untuk masa depan,” ungkapnya. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi sejak dini, termasuk melalui sekolah dan kegiatan sosial masyarakat, agar kesadaran memilah sampah bisa menjadi budaya baru di Kota Makassar.


Sedangkan narasumber kedua, Firdhan SB, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan pegiat lingkungan, menekankan peran aktif warga dalam mendukung program kebersihan kota. Ia mengapresiasi langkah Fasruddin Rusli yang menjadikan sosialisasi perda ini sebagai momentum memperkuat kepedulian publik terhadap isu lingkungan. Firdhan menilai bahwa selama ini masyarakat masih cenderung menyerahkan persoalan sampah sepenuhnya kepada pemerintah, padahal penanganan paling efektif justru dimulai dari rumah tangga. Ia mendorong terbentuknya kolaborasi antara warga, komunitas lingkungan, dan pemerintah daerah dalam memperluas program bank sampah, pengelolaan kompos, serta pemanfaatan sampah anorganik untuk keperluan industri kreatif. “Sampah bisa menjadi masalah jika kita abai, tapi bisa menjadi berkah jika kita kelola dengan benar. Saya kira, dengan dukungan anggota dewan seperti Pak Fasruddin, perubahan perilaku masyarakat bisa lebih cepat terjadi,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta.


Kegiatan sosialisasi yang berlangsung interaktif itu dihadiri pula oleh sejumlah perwakilan kelurahan, tokoh masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan. Dalam sesi diskusi, peserta banyak menyoroti perlunya penegakan sanksi bagi warga atau pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan. Mereka juga mengusulkan agar pemerintah memperbanyak fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS) di beberapa wilayah padat penduduk, serta memperkuat peran RT/RW dalam mengawasi kebersihan lingkungan. Menanggapi hal itu, Fasruddin menyatakan siap menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut dalam rapat-rapat bersama pemerintah kota. Ia berharap sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat terus terjalin agar Makassar bisa menjadi kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.




Melalui kegiatan ini, Fasruddin Rusli menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat melalui program sosialisasi peraturan perundang-undangan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Ia menilai bahwa keberhasilan penerapan sebuah perda tidak hanya ditentukan oleh isi regulasi itu sendiri, tetapi juga oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankannya. “Sampah adalah cermin budaya kita. Jika lingkungan kita bersih, berarti kesadaran sosial dan moral masyarakat kita juga kuat. Saya mengajak semua pihak untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai gerakan bersama, bukan sekadar program sesaat,” tutup Fasruddin.