DPRD

Eshin Ushami Nur Rahman Tekankan Pentingnya Pemerataan Layanan Kesehatan di Kota Makassar

Rumahrakyat.news - Makassar, 10 Oktober 2025 — Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah di bidang kesehatan terus dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Makassar Angkatan IX Tahun Anggaran 2025, dengan mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Hotel Continent Centerpoint Makassar ini dipimpin langsung oleh drg. Eshin Ushami Nur Rahman, S.K.G, anggota DPRD Kota Makassar, yang dikenal aktif dalam memperjuangkan isu-isu kesehatan masyarakat. Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yaitu Dr. Nursaidah Sirajuddin, Taufiq Manji, S.Ip., M.Si, dan Laode Muhammad Fitrah, S.H, serta turut dihadiri oleh masyarakat umum, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi sosial, dan berbagai pihak terkait lainnya yang memiliki perhatian besar terhadap peningkatan pelayanan kesehatan di Makassar.

Dalam sambutannya, drg. Eshin Ushami Nur Rahman menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 merupakan salah satu payung hukum penting yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Makassar. Ia menjelaskan bahwa perda ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang status sosial dan ekonomi, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan terjangkau. “Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Melalui perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta. Menurut Eshin, masih banyak tantangan dalam pelaksanaan layanan kesehatan di lapangan, mulai dari ketersediaan fasilitas kesehatan, keterbatasan tenaga medis, hingga kesenjangan akses antara masyarakat di pusat kota dan wilayah pinggiran. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menerima masukan langsung dari warga mengenai efektivitas kebijakan yang telah berjalan.

Narasumber pertama, Dr. Nursaidah Sirajuddin, dalam paparannya menjelaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2009 memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem kesehatan daerah. Ia menyoroti bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya mencakup penyediaan fasilitas medis, tetapi juga mencakup aspek edukasi, promotif, preventif, dan partisipasi masyarakat. “Makassar sebagai kota besar menghadapi tantangan yang kompleks di bidang kesehatan, mulai dari meningkatnya penyakit tidak menular, gaya hidup urban, hingga kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang cepat dan responsif. Perda ini menjadi pedoman agar pemerintah dapat mengatur dan menata sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit,” ujar Nursaidah. Ia juga menambahkan pentingnya peran tenaga kesehatan di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui program kesehatan berbasis komunitas. Dalam diskusi, Nursaidah menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang yang akan berdampak pada produktivitas dan kualitas hidup warga Kota Makassar.

Selanjutnya, Taufiq Manji, S.Ip., M.Si, yang dikenal sebagai akademisi dan pemerhati kebijakan publik, menyoroti aspek tata kelola dan implementasi kebijakan pelayanan kesehatan di daerah. Menurutnya, keberadaan perda ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi tentang hak warga atas pelayanan kesehatan. Namun, Taufiq menilai bahwa implementasi kebijakan harus terus diperkuat dengan pengawasan yang efektif dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pelaksanaannya. “Sering kali, peraturan yang baik tidak berjalan optimal karena kurangnya pengawasan, keterbatasan anggaran, atau minimnya koordinasi antarinstansi. Karena itu, diperlukan kemitraan yang kuat antara pemerintah, DPRD, tenaga kesehatan, dan masyarakat agar semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan layanan kesehatan yang merata,” tegasnya. Ia juga mendorong agar DPRD bersama eksekutif melakukan pembaruan terhadap beberapa pasal dalam perda tersebut untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pelayanan kesehatan yang kini semakin kompleks, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan sistem data kesehatan terpadu.

Narasumber ketiga, Laode Muhammad Fitrah, S.H, memberikan perspektif dari sisi hukum terkait penegakan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perda pelayanan kesehatan. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan publik, termasuk perda ini, harus memiliki mekanisme perlindungan hukum yang jelas baik bagi tenaga medis maupun masyarakat sebagai penerima layanan. “Dalam praktiknya, tidak sedikit terjadi konflik antara tenaga medis dan pasien, yang sebagian besar dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perda ini hadir untuk menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang sesuai standar, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang manusiawi dan profesional,” jelasnya. Laode juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di bidang kesehatan, agar masyarakat dapat mengetahui jenis layanan yang berhak mereka terima serta prosedur pengaduan jika terjadi pelanggaran. Ia menilai, semakin tinggi tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan, maka semakin besar pula kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, drg. Eshin Ushami Nur Rahman menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan hanya sekadar forum penyampaian informasi, melainkan juga wadah dialog antara wakil rakyat dan masyarakat. Ia menilai, persoalan kesehatan di Makassar tidak bisa diselesaikan hanya melalui kebijakan top-down, tetapi perlu kolaborasi dari semua pihak, termasuk masyarakat yang menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan tersebut. “Kami dari DPRD hadir untuk memastikan bahwa seluruh warga mendapat pelayanan yang setara dan bermutu. Namun, masyarakat juga harus aktif memberikan masukan dan melaporkan jika menemukan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar,” ujar Eshin. Ia juga mengapresiasi antusiasme peserta yang hadir, termasuk para tokoh masyarakat yang turut memberikan pandangan konstruktif selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap isu kesehatan semakin meningkat, dan hal itu menjadi modal sosial penting dalam mewujudkan Makassar sebagai kota sehat dan tangguh.


Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta, narasumber, dan drg. Eshin Ushami Nur Rahman sendiri. Dalam sesi ini, sejumlah peserta menyampaikan beragam aspirasi dan pertanyaan terkait dengan implementasi perda pelayanan kesehatan di lapangan. Beberapa warga menyoroti pentingnya pemerataan tenaga medis di puskesmas, peningkatan fasilitas kesehatan di daerah padat penduduk, serta penyediaan layanan kesehatan gratis bagi keluarga miskin. Menanggapi hal itu, Eshin menyampaikan bahwa DPRD akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil serta memperkuat anggaran di sektor kesehatan agar lebih tepat sasaran. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh bersifat diskriminatif, melainkan harus menjangkau semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai hak dan kewajiban dalam bidang kesehatan, serta menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, manusiawi, dan berkualitas di seluruh wilayah Kota Makassar.