Rumahrakyat.news - Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, SE, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar pada Senin, 24 November 2025 di Hotel Karebosi Premier Makassar. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Daerah dalam rangkaian program Tahun Anggaran 2025 Angkatan VIII, menghadirkan tema sentral yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Perda ini dianggap strategis karena menyasar kelompok pemuda sebagai aset sosial dan modal pembangunan daerah yang harus mendapat perhatian serius. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula tiga narasumber berkompeten yaitu Drs. M. Nawir, Muh. Haekal, dan M. Irfan Ilyas, serta para tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, akademisi, dan berbagai pihak terkait lainnya yang ingin mengetahui secara mendalam bagaimana regulasi kepemudaan ini diterjemahkan dalam praktik di tingkat kelurahan hingga kota. Kehadiran para peserta dari berbagai latar belakang tersebut menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap isu-isu kepemudaan yang makin relevan seiring perkembangan zaman dan tuntutan sosial yang berubah cepat.
Dalam sambutannya, Andi Makmur Burhanuddin SE menegaskan bahwa Perda Kepemudaan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan strategis yang menyasar pemuda memiliki landasan hukum yang jelas, terarah, dan berkesinambungan. Ia menjelaskan bahwa pemuda adalah kelompok yang terus berhadapan dengan tantangan sosial, teknologi, ekonomi, serta perubahan nilai yang begitu cepat, sehingga regulasi yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan mereka harus mampu beradaptasi dengan dinamika tersebut. Menurutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 bukan sekadar dokumen administratif, tetapi sebuah komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan ruang, kesempatan, dan fasilitas bagi generasi muda untuk berkembang. Selain itu, ia menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan jembatan agar masyarakat memahami substansi perda, terutama mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan kepemudaan di wilayahnya masing-masing. Andi Makmur juga menyampaikan bahwa DPRD menerapkan pendekatan partisipatif dengan mengundang berbagai unsur masyarakat agar setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya dan dapat diimplementasikan tanpa hambatan.
Sementara itu, Drs. M. Nawir, selaku narasumber pertama, memaparkan secara komprehensif mengenai latar belakang lahirnya Perda Kepemudaan. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan akan regulasi tersebut muncul dari kondisi objektif bahwa pemuda Makassar menghadapi tantangan multidimensi—mulai dari isu pendidikan, lapangan kerja, digitalisasi, hingga risiko penyalahgunaan narkotika dan kekerasan sosial. Menurut Nawir, pemerintah daerah harus hadir dan mengambil langkah strategis, dan Perda ini menjadi wadah untuk mengarahkan kebijakan pemberdayaan pemuda yang sebelumnya terkesan sporadis dan tidak terintegrasi. Ia menjelaskan sejumlah pasal yang mengatur tentang pengembangan potensi pemuda, fasilitasi organisasi kepemudaan, pembentukan pusat kreativitas, serta mekanisme kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Nawir juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memastikan bahwa implementasi perda ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan riil pemuda di lapangan, baik di pusat kota maupun di wilayah pinggiran.
Narasumber kedua, Muh. Haekal, turut memberikan perspektif mengenai peran pemuda dalam pembangunan daerah, khususnya di kota yang bergerak secepat Makassar. Ia memaparkan bahwa pemuda merupakan agen perubahan yang mampu memberikan kontribusi besar dalam aspek inovasi, kewirausahaan, kreativitas ekonomi, hingga kepeloporan sosial. Dalam paparannya, Haekal menekankan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengamanatkan beberapa tanggung jawab pemerintah, salah satunya menyediakan fasilitas pembinaan yang memadai, pendampingan kewirausahaan, hingga penguatan karakter bagi pemuda untuk menghadapi tantangan global. Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi pemuda dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, anak muda Makassar punya energi besar, memiliki pandangan segar, dan mampu menciptakan solusi di luar pola konvensional yang sering digunakan generasi sebelumnya. Dengan adanya regulasi yang memberikan ruang lebih luas, Haekal berharap pemuda dapat lebih berani mengambil peran dalam forum-forum strategis, bahkan ikut mendorong kebijakan publik melalui berbagai kanal partisipasi masyarakat.
Narasumber ketiga, M. Irfan Ilyas, memberikan penjelasan teknis mengenai implementasi perda, terutama mengenai program-program konkrit yang dapat dijalankan di setiap wilayah. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Perda Kepemudaan harus diterjemahkan dalam bentuk kegiatan nyata seperti pelatihan kepemimpinan, workshop digitalisasi, kompetisi inovasi, hingga pembentukan pusat kegiatan pemuda yang bisa menjadi ruang kolaborasi lintas komunitas. Irfan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, stakeholder lokal, serta organisasi kepemudaan untuk memperkuat dukungan dalam pembiayaan dan pelaksanaan program. Ia mengajak peserta untuk lebih aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar berbagai fasilitas dan kesempatan yang tersedia dalam perda dapat dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, tanpa kesadaran kolektif dan kemauan untuk bergerak bersama, regulasi yang baik sekalipun tidak akan berdampak luas. Karena itu, ia menegaskan bahwa implementasi perda harus berbasis kebutuhan daerah, relevan dengan kondisi pemuda saat ini, serta responsif terhadap berbagai tantangan sosial di masa mendatang.
Di akhir kegiatan, Andi Makmur Burhanuddin kembali menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar akan terus mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada pemuda, termasuk memperkuat infrastruktur sosial, ruang kreatif, serta pemberdayaan komunitas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, tokoh masyarakat, dan narasumber yang telah memberikan kontribusi pemikiran dalam kegiatan ini. Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan daerah selalu relevan dengan kebutuhan aktual di lapangan. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendukung pembangunan pemuda sebagai pilar utama masa depan Makassar. Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang disosialisasikan secara berkala, ia optimistis bahwa arah pembangunan kepemudaan di Kota Makassar akan semakin terarah, terukur, dan berdampak positif bagi kemajuan kota. Kegiatan ini pun ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, serta pengalaman mereka terkait kegiatan pembinaan pemuda di wilayah masing-masing.
