RUMAHRAKYAT.NEWS_ Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan kerja sama antara DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan Angkatan XV ini mengusung tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, yang dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, bertempat di Hotel MaxOne Makassar. Sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan instansi teknis, serta berbagai unsur masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap tata kelola pembangunan dan penataan ruang di Kota Makassar. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, sekaligus memastikan bahwa regulasi daerah yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal oleh masyarakat luas.
Dalam kegiatan tersebut hadir 3 Narasumber yang memberikan pemaparan dari bergai sudut pandang selaku praktisi, yakni Fajar Baharuddin, M. Rheza Chaezar Agung dan Ahmad Nunung.
Dalam sambutannya, Imam Musakkar, SH, menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung memiliki peran strategis dalam menciptakan pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Menurutnya, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan mengenai bangunan gedung, baik dari sisi perencanaan, perizinan, maupun pemanfaatannya. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi wadah penting untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap Perda Bangunan Gedung bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, serta estetika kota. Imam Musakkar berharap masyarakat dapat berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan Perda tersebut di lingkungan masing-masing.
Sebagai narasumber pertama, Fajar Baharuddin memaparkan secara komprehensif mengenai latar belakang lahirnya Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Ia menjelaskan bahwa Perda ini disusun sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan daerah dalam mengatur bangunan gedung yang semakin kompleks. Menurutnya, regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku pembangunan, sekaligus menjadi instrumen pengendalian agar pembangunan gedung sejalan dengan rencana tata ruang wilayah. Fajar Baharuddin juga menyoroti tujuan utama Perda, yaitu menjamin keselamatan bangunan, melindungi kepentingan umum, serta mendorong terwujudnya lingkungan binaan yang tertib dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap substansi Perda agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Narasumber kedua, M. Rheza Chaezar Agung, menyampaikan pemaparan yang lebih menitikberatkan pada aspek teknis dan administratif dalam penerapan Perda Bangunan Gedung. Ia menjelaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis, seperti keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran, kesehatan lingkungan, serta kenyamanan dan kemudahan akses bagi pengguna. Selain itu, Rheza juga memaparkan mekanisme perizinan bangunan yang harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pentingnya dokumen perencanaan dan pengawasan selama proses pembangunan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar teknis bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan kerugian di kemudian hari. Menurutnya, peran pemerintah dan masyarakat harus berjalan beriringan dalam memastikan setiap bangunan gedung di Kota Makassar memenuhi ketentuan Perda.
Sementara itu, Ahmad Nunung, yang hadir sebagai narasumber ketiga sekaligus praktisi, memberikan gambaran nyata terkait kondisi pembangunan gedung di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan dalam implementasi Perda Bangunan Gedung, terutama terkait minimnya pemahaman sebagian masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Ahmad Nunung menilai bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menjembatani regulasi dengan praktik pembangunan di lapangan. Ia juga membagikan pengalamannya dalam menangani berbagai proyek bangunan, di mana kepatuhan terhadap regulasi terbukti mampu meningkatkan kualitas bangunan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Menurutnya, jika Perda Bangunan Gedung dipahami dan diterapkan dengan baik, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik bangunan, tetapi juga oleh masyarakat luas dan pemerintah daerah.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung secara interaktif dan dinamis, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan para narasumber. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta, mulai dari prosedur perizinan, persyaratan teknis bangunan, hingga sanksi bagi pelanggaran Perda. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu pembangunan dan penataan kota. Melalui kegiatan ini, Imam Musakkar, SH, berharap kesadaran hukum masyarakat dapat terus meningkat, sehingga Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung dapat diimplementasikan secara efektif. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Kota Makassar yang tertib dan berkelanjutan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mematuhi serta mengawal setiap regulasi yang telah ditetapkan.
