Anggota DPRD Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi
Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jalan Andalas, Kamis, 8
Februari 2024.
Pada kesempatan itu, HM Yunus berharap warga dapat
memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.
Legislator Hanura ini mengatakan, warga saat ini masih
banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah
satunya tidak ada biaya.
“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti
keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.
HM Yunus mengungkap anggarannya sudah disiapkan. Sisa warga
melakukan pengajuan ke pemerintah.
“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan
pengacaranya,” tambahnya.
Yunus meminta perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga
yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.
“Sosialisasi ini bukan cuma di dapil saya tapi memang ini
untuk semua warga Makassar agar kita tahu kalau ada perda ini,” tukasnya.
Sementara itu, Ichsan selaku narasumber sosialisasi
menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi
syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.
“Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan
surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,” jelasnya.
Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan bantuan hukum
gratis bila diperlukan.
“Makanya segera mengajukan kalau memang lagi terbelit
masalah hukum,” pungkasnya.
