RUMAHRAKYAT.NEWS - MAKASSAR Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah
menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan
Kesehatan di Kota Makassar.
Kegiatan
penyebarluasan peraturan perundang-undangan tersebut diselenggarakan di Hotel
Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Minggu (28/1/2024).
Pada kesempatan ini, Muchlis Misbah menghadirkan narasumber yakni Direktur RSUD
Daya Makassar, Rusmayani Madjid dan Pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh
Yusran.
Muchlis Misbah menekankan pentingnya
pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang
tertuang dalam undang-undang.
“Keberadaan perda ini sangat penting karena kita semua ingin masyarakat
merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan
kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” ujarnya.
Dirinya
juga berjanji jika ada masyarakat yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat
(KIS) dan KTP namun ingin berobat ke rumah sakit, agar bisa menghubunginya
langsung tanpa perantara.
“Inilah tugas dan fungsi sebagai wakil
rakyat. Makanya saya sering sampaikan jika ada warga yang ingin berobat tapi
tidak memiliki KIS, KTP dan surat keterangan tidak mampu, langsung saja hubungi
saya,” ungkapnya.
Sementara
itu, Direktur RSUD Daya Kota Makassar, Rusmayani Madjid memaparkan bahwa saat
ini pemerintah Kota Makassar punya rumah sakit yang bisa menjadi rujukan bagi
warga.
“Rumah
sakit pemerintah kota punya rumah sakit yaitu di RSUD Daya, kita hadirkan
pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap masyarakat Kota Makassar,”
ungkapnya.
Sementara itu, Muh Yusran mengatakan
berbagai inovasi telah dilakukan pemerintah kota agar pelayanan kesehatan bisa
terlaksana dengan baik.
Apalagi,
kata Yusran, hadirnya perda tersebut dapat membantu para warga yang membutuhkan
pelayanan kesehatan secara gratis.
“Makanya
pemerintah bersama legislatif membentuk yang namanya peraturan daerah terkait
pelayanan kesehatan, artinya kepedulian anggota DPRD kita betul-betul memihak
terhadap warganya,” pungkasnya.
