RUMAHRAKYAT.NEWS - Anggota DPRD Kota Makassar Mesakh R. Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 9, Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi ini dihelat di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (05/05/2024).
Hadir sebagai narasumber Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba dan Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal.
Mesakh menyampaikan peraturan ini dibuat tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum. Menurutnya Perda ini pada dasarnya dibekali dengan undang-undang yang ada di pemerintah pusat.
“Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” terang Mesakh.
Pemateri pertama, Nielma Palamaba mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.
“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya.
Di tempat yang sama, Dahyal menambahkan maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar.
“Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” ungapnya.
