Makassar - RUMAHRAKYAT.NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat bahwa hingga saat ini, hanya 29 dari 50 anggota terpilih DPRD Makassar yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Angka tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara. Ketua KPU Kota Makassar, Sapri, hadir dalam rapat koordinasi untuk menyampaikan LHKPN calon terpilih Anggota DPRD Kota Makassar yang diadakan di Hotel Best Western pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Perlu diinformasikan bahwa hingga saat ini, KPU Kota Makassar telah menerima 29 laporan LHKPN dari 50 orang Calon Terpilih anggota DPRD Kota Makassar," ungkap Sapri.
Sehubungan dengan pengiriman LHKPN dari 21 calon lainnya, Sapri menyatakan bahwa saat ini prosesnya masih menjalani verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebanyak 21 calon terpilih lainnya telah mengajukan LHKPN mereka, namun saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh KPK," tambahnya.
Pelaporan LHKPN ini adalah salah satu tahap dalam proses Pemu 2024.Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal, menegaskan bahwa pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar akan dilakukan pada tanggal 9 September 2024 dalam sebuah rapat.
Dengan demikian, Sri Wahyuningsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, menyatakan bahwa berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 yang menegaskan bahwa calon terpilih diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, yaitu pada tanggal 19 Agustus 2024.
"Calon anggota DPRD Kota Makassar diimbau untuk menyerahkan LHKPN mereka kepada KPU Kota Makassar paling lambat tanggal 19 Agustus 2024," jelasnya.
