DPRD

Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Irmawati Sila Harap Masyarakat Paham Tujuannya

Makassar - RUMAHRAKYAT.NEWS - Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi angkatan 11, penyebarluasan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera Makassar, Rabu (12/06/2024).

Legislator Fraksi Partai Hanura ini sengaja mengambil tema tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.

“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.

Ditambah lagi, kata Irmawati, perda ini masih tergolong baru yang banyak mengatur warga kota makassar dalam hal retribusi dan pajak daerah. menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang sering dihadapi masyarakat soal pajak apalagi soal PBB.

“Soal PBB ini banyak sekali dikeluhkan masyarakat, makanya kami hadir memberikan sosialisasi dan telah dijelaskan langsung oleh pihak pemerintah dalam diskusi ini,” ungkapnya.

Irmawati berharap dalam sosialisasi Perda tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi.

Senada hal tersebut, Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermasair menambahkan adapun jenis pajak lainnya adalah pajak hotel yang semua hasil perpajakan 10 persen dari masyarakat yang menikmatinya.

“Mengapa perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang kemudian secara teknis melalui Perda yang ada di kota Makassar, karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak daerah,” katanya.