Makassar – RUMAHRAKYAT.NEWS - Pada tanggal 18 April 2024, Hotel Grand Town Makassar menjadi tuan rumah sosialisasi penting mengenai Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Acara ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap regulasi yang mengatur pengendalian minuman beralkohol di daerah kita.
Acara ini bertujuan untuk: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014. Serta Mendorong kepatuhan terhadap pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Hadir dalam acara ini berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku usaha hotel dan restoran, serta masyarakat umum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib.
Sebagai Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman memberikan pemaparan mendalam mengenai regulasi dan implementasinya di tingkat daerah. Beliau menjelaskan aspek-aspek penting dari peraturan ini serta langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan pengendalian dan pengawasan yang efektif
Ririn Safrina Naya Ardiyanti, memandu jalannya diskusi dengan cermat. Beliau memastikan bahwa setiap narasumber menyampaikan materi secara jelas dan terperinci, serta memfasilitasi sesi tanya jawab agar peserta dapat berinteraksi langsung dengan para ahli.
Narambur pertama Ahmad S. Sos membahas sisi hukum dari peraturan daerah ini. Penjelasannya mengenai peraturan ini dari perspektif hukum memberikan wawasan mengenai dasar-dasar legalitas dan tantangan dalam pelaksanaan aturan ini.
Narasumber kedua Dedy Kurniawan membagikan pandangannya tentang bagaimana peraturan ini mempengaruhi industri dan praktik pengadaan serta penjualan minuman beralkohol di sektor tersebut.
