DPRD

Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar, SH Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan X Tahun 2025 di Hotel MaxOne Makassar

Rumahrakyat.news - Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, SH, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai regulasi daerah dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan X Tahun Anggaran 2025 yang merupakan program bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan ini mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, sebuah aturan penting yang menjadi landasan pembinaan dan pengembangan pemuda sebagai agen perubahan daerah. Acara berlangsung pada Sabtu, 29/11/2025, bertempat di Hotel MaxOne Makassar, dengan dihadiri peserta yang terdiri dari pemuda, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta berbagai pihak terkait. Imam Musakkar dalam sambutannya menegaskan bahwa pemuda adalah energi strategis yang harus dibentuk melalui kebijakan pembangunan yang terarah. Ia menekankan bahwa Perda Kepemudaan tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi sasaran utamanya.

Dalam penyelenggaraan sosialisasi ini, Imam Musakkar menghadirkan tiga narasumber kompeten, masing-masing UmarZulfiana Sulkifli, S.Pd, dan Muhammad Harun, M.Pd, yang memberikan perspektif komprehensif terkait pentingnya penguatan kapasitas pemuda di Kota Makassar. Umar dalam pemaparannya menyoroti pentingnya pemuda memahami hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa keberadaan peraturan ini bukan sekadar bentuk legalitas, melainkan wujud perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi muda. Menurutnya, pemuda adalah kelompok strategis yang harus dilibatkan dalam proses pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan. Sosialisasi seperti ini, ujar Umar, sangat penting dilakukan secara berkelanjutan agar pemuda memiliki bekal pengetahuan yang memadai dalam menghadapi tantangan sosial, ekonomi, dan teknologi yang semakin dinamis.

Sementara itu, Zulfiana Sulkifli, S.Pd mengulas lebih jauh mengenai program-program pembinaan kepemudaan yang sejalan dengan isi perda. Ia mengungkapkan bahwa Perda Kepemudaan mengamanatkan adanya ruang ekspresi, fasilitas kegiatan, serta dukungan kelembagaan bagi organisasi pemuda. Dalam paparannya, Zulfiana menyoroti berbagai isu yang sering dihadapi generasi muda, seperti keterbatasan akses terhadap pendidikan non-formal, minimnya ruang kreativitas, hingga tantangan meningkatkan daya saing di era digital. Ia menekankan bahwa keberadaan peraturan daerah ini dapat menjadi payung hukum yang memperkuat upaya pemerintah dalam menyediakan ruang bagi pengembangan potensi pemuda. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan karakter pemuda. Menurut Zulfiana, generasi muda Makassar memiliki energi besar yang perlu difasilitasi melalui regulasi yang tepat guna dan implementasi yang berkelanjutan.

Narasumber ketiga, Muhammad Harun, M.Pd, memberikan perspektif yang lebih akademik terkait relevansi Perda Kepemudaan terhadap dinamika sosial masyarakat urban seperti Makassar. Dalam pemaparannya, Harun mengungkapkan bahwa pemuda merupakan aktor penting yang mampu berperan sebagai penggerak perubahan. Ia menyoroti perlunya peningkatan kapasitas pemuda melalui pelatihan, pengembangan karakter, dan pembinaan kreativitas. Harun juga menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 bukan hanya mengatur aspek kelembagaan pemuda, tetapi juga memuat arah kebijakan strategis untuk mendorong partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan daerah. Ia mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya memahami isi perda, tetapi juga mengambil peran aktif dalam mengawalnya agar benar-benar bisa diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, penguatan sektor kepemudaan merupakan investasi masa depan yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Kota Makassar dalam menghadapi era globalisasi.

Kegiatan sosialisasi ini juga diwarnai dengan interaksi aktif antara peserta dan narasumber melalui sesi diskusi. Para peserta, yang sebagian besar merupakan perwakilan organisasi pemuda, tokoh masyarakat, dan kelompok pemerhati kebijakan publik, mengajukan berbagai pertanyaan seputar implementasi perda, tantangan pemuda saat ini, serta peluang yang bisa diperoleh melalui kebijakan perlindungan dan pemberdayaan pemuda. Mereka menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh Imam Musakkar dalam memberikan ruang dialog publik terkait isu kepemudaan. Beberapa peserta mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini harus diperluas dan dilakukan secara merata di seluruh kecamatan di Kota Makassar agar semakin banyak generasi muda yang memahami isi Perda Kepemudaan dan dapat memanfaatkannya dalam mengembangkan potensi mereka. Selain itu, tokoh masyarakat yang turut hadir menyatakan bahwa pemuda harus didorong untuk terlibat lebih aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjadi contoh bagi generasi berikutnya.


Mengakhiri rangkaian kegiatan, Imam Musakkar, SH menegaskan kembali bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan merupakan instrumen hukum yang harus dijadikan pedoman dalam membangun generasi muda Kota Makassar yang berkarakter, berdaya saing, dan mampu berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah. Ia berjanji akan terus mengawal implementasi perda tersebut dan berupaya menghadirkan lebih banyak program pembinaan pemuda di wilayah konstituennya. Imam juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang telah memberikan perhatian besar terhadap isu kepemudaan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kualitas pemudanya, sehingga pemerintah dan DPRD harus memastikan tersedianya regulasi dan fasilitas yang mendukung tumbuh kembang generasi muda. Dengan berakhirnya acara ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai Perda Kepemudaan dan terus mendorong lahirnya pemuda-pemuda unggul yang siap menghadapi tantangan masa depan Makassar yang lebih maju.