DPRD

Anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Muchlis A. Misbah Tekankan Pentingnya Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Lewat Perda

Makassar,  Rumahrakyat.news – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah di sektor kesehatan, Anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Muchlis A. Misbah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Town Pengayoman, Makassar, pada Sabtu, 3 Mei 2025, sebagai bagian dari program sosialisasi bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2025, Angkatan III.


Sosialisasi Angkatan III, Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di hotel Grand Town, Sabtu (03/05/2025).

Kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh warga, perwakilan organisasi sosial, dan kalangan profesional kesehatan. Dalam sambutannya, Ir. H. Muchlis A. Misbah menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi alasan bagi institusi pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan layanan maksimal kepada masyarakat, “Kita sudah memiliki Perda yang menjadi landasan hukum. Ini harus jadi pegangan, baik oleh puskesmas maupun rumah sakit umum daerah,” ujarnya.


Dalam sesi pemaparan materi, hadir dua narasumber berkompeten, yakni Hasanuddin, S.Kep, seorang sarjana di bidang kesehatan, serta Muh. Irwan, S.Si., Apt., Plt. Kepala Bidang Perawatan RSUD Daya. Keduanya membahas implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2009 secara teknis dan aplikatif, khususnya dalam konteks pelayanan primer dan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat daerah.

Hasanuddin menyoroti pentingnya pemberdayaan tenaga kesehatan di tingkat pelayanan dasar, termasuk peningkatan kompetensi dan etika layanan publik. Sementara itu, Muh. Irwan menekankan perlunya penguatan pelayanan manajemen dan peningkatan fasilitas rumah sakit daerah agar pelayanan yang diberikan sejalan dengan amanat perda.

Perda Nomor 7 Tahun 2009 sendiri merupakan instrumen hukum yang mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan di Kota Makassar, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, standar pelayanan minimal, hingga pengawasan dan evaluasi oleh lembaga terkait. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi penghubung antara regulasi dan pelaksanaan nyata di lapangan, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya.

Dengan kegiatan ini, Ir. H. Muchlis A. Misbah berharap seluruh pemangku kepentingan, baik di sektor pemerintahan maupun masyarakat umum, dapat bersinergi dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. “Kami di DPRD siap mendengar, mengawal, dan terus memperjuangkan aspirasi warga agar kesehatan menjadi hak yang benar-benar terpenuhi untuk semua,” tutupnya.