Rumahrakyat.news - Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Drs. Arifin Majid, MM, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan penguatan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah. Pada Angkatan XVI Tahun Anggaran 2025, Arifin Majid mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sebuah regulasi yang memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil di Kota Makassar. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, bertempat di Hotel Almadera Makassar, dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pelaku usaha mikro dan kecil, unsur pemerintah, serta berbagai pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini menjadi ruang dialog penting untuk memperkenalkan peran BPR sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat dan berorientasi pada pengembangan ekonomi lokal.
Dalam kegiatan tersebut, Arifin Majid menghadirkan tiga narasumber, yakni Apaluddin, Ir. Qurani Masiga, dan Muhammad Ichsan Said. Ketiga narasumber ini memberikan pemaparan komprehensif mengenai fungsi, peran, serta mekanisme kerja Bank Perkreditan Rakyat dalam mendukung akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Kehadiran para praktisi ini memberikan perspektif nyata tentang bagaimana regulasi BPR dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Diskusi yang berlangsung pun terasa hidup karena materi yang disampaikan bersumber dari pengalaman langsung di lapangan, sehingga mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan peserta.
Dalam sambutannya, Arifin Majid menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bank Perkreditan Rakyat merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD Kota Makassar dalam memperkuat sistem keuangan daerah yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat kecil. Menurutnya, BPR memiliki peran strategis sebagai lembaga keuangan yang mampu menjangkau masyarakat yang selama ini sulit mengakses perbankan konvensional. Ia menjelaskan bahwa melalui regulasi ini, pemerintah daerah ingin memastikan BPR dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Arifin juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan BPR sebagai sarana pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan, sekaligus tetap memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah.
Pada sesi pemaparan, Apaluddin, sebagai praktisi, menjelaskan bahwa Bank Perkreditan Rakyat memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank umum, karena lebih fokus pada pelayanan masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Ia menekankan bahwa BPR dapat menjadi solusi pembiayaan yang cepat dan mudah bagi pelaku UMKM, asalkan dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Menurutnya, Perda ini memberikan kepastian hukum bagi BPR dalam menjalankan operasionalnya, sekaligus menjadi dasar pengawasan agar lembaga tersebut tetap sehat dan dipercaya masyarakat. Apaluddin juga menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar pemanfaatan layanan BPR dapat dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ir. Qurani Masiga, dalam pemaparannya, menyoroti peran BPR dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembiayaan sektor produktif. Ia menjelaskan bahwa BPR memiliki potensi besar dalam mendukung sektor perdagangan, pertanian, dan usaha kecil lainnya yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BPR, dan pelaku usaha sangat penting agar kebijakan yang tertuang dalam Perda dapat berjalan optimal. Ia juga menekankan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan BPR menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.
Narasumber lainnya, Muhammad Ichsan Said, sebagai praktisi, lebih menekankan pada aspek perlindungan nasabah dan keberlanjutan usaha BPR. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 tidak hanya mengatur operasional BPR, tetapi juga menekankan pentingnya manajemen risiko, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan aset utama bagi BPR, sehingga pengelolaan yang profesional dan patuh terhadap regulasi menjadi keharusan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami produk dan layanan keuangan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan pembiayaan, agar terhindar dari risiko yang merugikan di kemudian hari.
Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pembiayaan BPR, peluang pengembangan usaha melalui kredit produktif, hingga peran pemerintah daerah dalam pengawasan lembaga keuangan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Arifin Majid menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda Bank Perkreditan Rakyat agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar. Ia berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi BPR semakin meningkat, sehingga tercipta sinergi yang kuat antara DPRD, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Kota Makassar.
