DPRD

Arifin Majid Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian dan Keberlanjutan Kota Makassar

Rumahrakyat.news - Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Drs. Arifin Majid, MM, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan daerah. Pada Angkatan XV Tahun Anggaran 2025, Arifin Majid mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebuah regulasi strategis yang menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Hotel Almadera Makassar, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, unsur pemerintah, praktisi lingkungan, serta berbagai pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan lingkungan hidup sebagai tanggung jawab bersama demi keberlanjutan Kota Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, Arifin Majid menghadirkan tiga narasumber yang seluruhnya dikenal memiliki pengalaman panjang dalam bidang lingkungan hidup, pemerintahan, dan hukum. Ketiga narasumber tersebut adalah Dr. Kasman, Dr. Helmy Budiman, S.STP., MM, dan Nursari, SH., MH. Kehadiran para praktisi ini memberikan sudut pandang yang komprehensif dan aplikatif mengenai implementasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mulai dari aspek kebijakan, tata kelola pemerintahan, hingga penegakan hukum lingkungan. Diskusi berlangsung dinamis karena para narasumber tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga berbagi pengalaman nyata terkait tantangan dan solusi pengelolaan lingkungan di perkotaan.

Dalam sambutannya, Arifin Majid menegaskan bahwa isu lingkungan hidup merupakan salah satu persoalan krusial yang harus menjadi perhatian serius semua pihak. Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2016 disusun sebagai payung hukum untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan di Kota Makassar tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa pertumbuhan kota yang pesat tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan, karena dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, baik dalam bentuk pencemaran, banjir, maupun menurunnya kualitas kesehatan. Arifin juga mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan, serta berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup di daerah.

Pada sesi pemaparan, Dr. Kasman, sebagai praktisi, menjelaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perubahan perilaku masyarakat. Ia menekankan pentingnya edukasi lingkungan sejak dini, pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat, serta penguatan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, regulasi yang baik harus diiringi dengan komitmen bersama untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menyoroti bahwa tantangan lingkungan di wilayah perkotaan seperti Makassar semakin kompleks, sehingga membutuhkan pendekatan inovatif dan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Sementara itu, Dr. Helmy Budiman, S.STP., MM, menyoroti aspek tata kelola pemerintahan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan telah melalui kajian lingkungan yang matang. Menurutnya, Perda ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari dinas teknis, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, agar perlindungan lingkungan hidup dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Narasumber lainnya, Nursari, SH., MH, sebagai praktisi hukum, memaparkan aspek penegakan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2016 tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah, tetapi juga memuat sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan kunci dalam memberikan efek jera serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Nursari juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta hak untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran lingkungan kepada pihak berwenang.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, hingga peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Menanggapi hal tersebut, Arifin Majid menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar dapat dijalankan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan semakin meningkat, sehingga terwujud sinergi yang kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup demi masa depan Kota Makassar yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan.