Makassar - Rumahrakyat.news - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar hari ini mengesahkan dua regulasi strategis yang akan menjadi landasan pembangunan kota selama lima tahun ke depan. Bertempat di Gedung DPRD Makassar, Rabu (16/7/2026), dua rapat paripurna penting digelar untuk menandai persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Makassar, Supratman, dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin beserta Wakil Wali Kota Aliyah Mistika Ilham, menjadi puncak dari serangkaian pembahasan intensif. Proses ini dimulai dengan rapat paripurna kedua belas, yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi-fraksi DPRD.
Setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi, rapat dilanjutkan dengan agenda ketiga belas, yaitu pengambilan keputusan bersama. Dalam momen ini, DPRD dan Pemkot Makassar secara resmi menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan kota.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan komitmen yang telah terjalin. Ia menilai proses pembahasan ranperda ini telah berlangsung secara konstruktif, dengan seluruh tanggapan, saran, dan kritik dari anggota dewan diserap secara cermat untuk menyempurnakan dokumen.
"Dengan disetujuinya kedua rancangan peraturan daerah ini, kami beserta seluruh jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," ujar Munafri.
Ia menegaskan bahwa masukan dari DPRD telah memperkaya substansi dan arah kebijakan yang akan dijalankan.
RPJMD Kota Makassar 2025-2029 dirumuskan dengan visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”. Dokumen perencanaan ini disusun berdasarkan mekanisme perundang-undangan dan instruksi Menteri Dalam Negeri. Munafri berharap, dokumen ini akan menjadi pedoman yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa komitmen Pemkot Makassar tidak berhenti pada penyusunan dokumen berkualitas. Implementasi program-program yang tertuang di dalamnya harus berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan. “RPJMD ini harus menjadi dokumen yang hidup, bukan sekadar dokumen administratif,” tegasnya, seraya menekankan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Munafri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan RPJMD. Ia menilai, partisipasi kolektif dari lembaga legislatif, organisasi masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan daerah. Kolaborasi ini dianggap sebagai fondasi penting untuk memastikan setiap rencana yang disepakati dapat terwujud.
"Kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap rencana yang sudah disepakati dapat diwujudkan," tambahnya.
Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi jalannya pemerintahan.
Sebagai langkah lanjutan, setelah persetujuan DPRD, dokumen RPJMD ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Munafri menyatakan, Pemkot Makassar berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
“Pemerintah Kota Makassar berkomitmen segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut untuk mempercepat penetapan final dan pelaksanaan program-program prioritas,” tukasnya.
Percepatan ini penting untuk memastikan pembangunan kota dapat segera berjalan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.
