DPRD

DPRD Makassar Akan Tindak Pelanggar Perda Lingkungan Hidup

Rumahrakyat.news - Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Idris, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Selasa (25/3/2025).

Acara tersebut menghadirkan dua pembicara, yakni akademisi Marzuki Ukkas serta tokoh masyarakat dan aktivis Tamalanrea, Abdul Razak. Sosialisasi ini bertujuan mendorong peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup.

Dalam pemaparannya, Idris menekankan bahwa warga memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan, khususnya oleh pengembang perumahan yang tidak mematuhi ketentuan. “Kalau tidak direspons oleh RT atau RW, jangan segan-segan lapor ke saya. Saya akan teruskan bersama rekan-rekan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Sebagai anggota Komisi A DPRD Makassar yang membidangi urusan pemerintahan, Idris mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. “Lingkungan yang sehat adalah investasi bagi kehidupan kita dan generasi yang akan datang. Kita semua punya tanggung jawab,” ungkapnya.

Marzuki Ukkas, dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa Perda ini telah dilengkapi dengan ketentuan sanksi bagi para pelanggar. “Ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melanggar, karena isu lingkungan menyangkut kehidupan bersama,” ujarnya menegaskan.