Rumahrakyat.news - Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi
Gerindra, Idris, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada
Selasa (25/3/2025).
Acara tersebut menghadirkan dua pembicara, yakni akademisi
Marzuki Ukkas serta tokoh masyarakat dan aktivis Tamalanrea, Abdul Razak.
Sosialisasi ini bertujuan mendorong peningkatan pemahaman masyarakat tentang
pentingnya pelestarian lingkungan hidup.
Dalam pemaparannya, Idris menekankan bahwa warga memiliki
hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan, khususnya oleh pengembang
perumahan yang tidak mematuhi ketentuan. “Kalau tidak direspons oleh RT atau
RW, jangan segan-segan lapor ke saya. Saya akan teruskan bersama rekan-rekan
untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sebagai anggota Komisi A DPRD Makassar yang membidangi
urusan pemerintahan, Idris mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya
pelestarian lingkungan. “Lingkungan yang sehat adalah investasi bagi kehidupan
kita dan generasi yang akan datang. Kita semua punya tanggung jawab,”
ungkapnya.
Marzuki Ukkas, dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa Perda
ini telah dilengkapi dengan ketentuan sanksi bagi para pelanggar. “Ada
konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melanggar, karena isu lingkungan
menyangkut kehidupan bersama,” ujarnya menegaskan.
