DPRD

DPRD Makassar Dorong Percepatan Pemilihan RT/RW, Demi Optimalisasi Pelayanan Publik

Makassar - Rumahrakyat.news - Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mendesak percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah kota. Dorongan ini bertujuan agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan efisien. Keberadaan RT/RW yang definitif dan legitim merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas dan efektivitas birokrasi di tingkat paling bawah.

Penegasan Muchlis Misbah disampaikan setelah ia mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Camat di ruang Komisi A DPRD Makassar pada Kamis, 12 Juni 2025. Rapat tersebut menjadi forum untuk menyelaraskan pandangan dan langkah konkret terkait proses pemilihan garda terdepan pemerintahan ini.

Ia menyebutkan bahwa posisi RT dan RW sangat strategis karena mereka adalah garda terdepan pemerintahan yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Hasil rapat tadi menyepakati agar pemilihan RT dan RW dipercepat. Karena posisi mereka yang paling dekat melayani warga, maka proses pemilihannya harus segera dilaksanakan,” ujar Muchlis, menekankan pentingnya peran mereka.

Lebih lanjut, Muchlis Misbah juga menyoroti aturan teknis pemilihan yang sampai saat ini masih dalam proses perumusan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia berharap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disusun dapat secara jelas mengatur soal batas usia maksimal calon RT dan RW.

"Saat ini hanya diatur batas usia minimal, yakni 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW, tapi belum ada batas usia maksimal. Saya khawatir jika tidak diatur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya diberi batas, mungkin maksimal 75 atau 80 tahun,” paparnya, menggarisbawahi potensi kendala jika tidak ada batasan usia maksimal.

Terkait dengan anggaran, Legislator dua periode ini menegaskan bahwa penggunaan dana untuk proses pemilihan adalah sah selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dana yang tersedia diperbolehkan untuk digunakan mendukung kelancaran seluruh proses pemilihan RT/RW, termasuk persiapan dan pelaksanaan teknisnya.

Mengenai mekanisme pemilihan RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Muchlis Misbah mengatakan bahwa RW dipilih oleh para Ketua RT. “Tidak masalah RW dipilih oleh RT. Itu wajar karena RT yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat,” jelasnya, membenarkan mekanisme yang sudah lazim.

Terakhir, Muchlis Misbah juga menyampaikan imbauan khusus bagi calon petahana atau penjabat sementara (Pjs) yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai RT/RW. Ia menyarankan agar mereka membuat pernyataan bersedia tidak maju jika sudah menjabat. "Supaya langkah ini demi menjaga netralitas proses pemilihan,” pungkas Muchlis Misbah, demi terciptanya proses yang adil dan transparan. (*)