DPRD

DPRD Makassar Soroti Pamflet Lowongan

Makassar - Rumahrakyat.news - Penyebaran pamflet lowongan kerja untuk menjadi “manusia silver” yang marak di berbagai platform media sosial menjadi perhatian serius anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai fenomena ini perlu ditangani segera oleh Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Ari, keberadaan pamflet tersebut patut dicurigai sebagai bentuk eksploitasi yang berkedok lowongan pekerjaan, terlebih jika mengarah pada aktivitas mengemis di jalan. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini bertentangan dengan norma sosial dan regulasi daerah yang berlaku.

"Kalau memang dipekerjakan untuk menjadi pengemis di jalan, tentu ini harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah kota," ujar Ari, Minggu (20/4/2025). 

Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti potensi pelibatan anak di bawah umur dalam praktik tersebut.

Ia menambahkan bahwa tindakan hukum perlu segera diambil apabila terbukti ada upaya mempekerjakan anak-anak sebagai manusia silver. Ari menekankan bahwa Pemkot Makassar memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Anak Jalanan (Anjal) yang harus ditegakkan secara konsisten.

“Harus diselidiki siapa penyebar pamfletnya. Ada Perda yang melarang eksploitasi anak di jalan. Kalau memang ada yang mempekerjakan anak di bawah umur apalagi untuk dijadikan pengemis, ini jelas-jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” jelasnya.

Ari juga menilai bahwa solusi jangka panjang hanya dapat dicapai jika pemerintah menindak aktor utama yang berada di balik rekrutmen manusia silver, bukan sekadar melakukan razia terhadap mereka yang berada di jalan.

"Daripada berulang kali melakukan razia, lebih baik langsung tuntaskan pihak yang merekrut mereka. Harus dicari akar masalahnya agar bisa diselesaikan secara menyeluruh," tegasnya.

Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan langsung kepada pengemis jalanan, termasuk manusia silver. Menurutnya, bantuan akan lebih tepat sasaran jika disalurkan melalui lembaga resmi seperti masjid atau panti asuhan.

“Kalau memang ingin bersedekah, sebaiknya disalurkan lewat tempat yang sudah terpercaya. Ini juga bagian dari membantu pemerintah menegakkan perda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan pamflet tersebut dan tengah melakukan investigasi.

"Kami sedang menelusuri pamflet ini. Nomor yang tercantum bukan nomor WhatsApp, hanya nomor biasa. Kami sudah coba hubungi beberapa kali, tetapi tidak aktif," jelas Ita.

Menurutnya, Dinas Sosial akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mencari pelaku penyebaran pamflet dan mencegah munculnya kembali fenomena serupa di masa mendatang.

Pemerintah Kota Makassar sebelumnya juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi jumlah pengemis jalanan, termasuk melalui razia rutin dan program pembinaan. Namun, Ari menilai pendekatan struktural lebih penting agar masalah ini tidak berulang.

“Kalau tidak diberantas dari akarnya, persoalan seperti ini akan terus muncul dengan berbagai bentuk,” pungkas Ari. (*)