News

Imam Musakkar Dorong Pelestarian Budaya Lewat Sosialisasi Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Rumahrakyat.news - Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, SH, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Pada Angkatan XIII Tahun Anggaran 2025 ini, ia mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 07 Desember 2025, bertempat di Hotel MaxOne Makassar, dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat, praktisi budaya, pelaku seni, akademisi, serta pihak terkait lainnya. Kehadiran peserta dari berbagai lapisan masyarakat ini memperlihatkan tingginya antusiasme terhadap pentingnya pelestarian dan pemajuan budaya sebagai identitas bersama warga Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, Imam Musakkar menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Narasumber pertama adalah Luqmanul Hakim, ST, yang memberikan paparan mengenai bagaimana infrastruktur kota dapat menjadi bagian integral dari pemajuan kebudayaan melalui penataan ruang, pelestarian kawasan bersejarah, hingga penyediaan fasilitas publik yang mendukung kegiatan kebudayaan. Dua narasumber lainnya adalah Muh Rheza Chaeza Agung dan Ahmad Nunung, yang selama ini dikenal sebagai praktisi. Kehadiran ketiga narasumber ini membuat sosialisasi berlangsung dinamis, karena setiap pemateri menawarkan perspektif berbeda namun saling melengkapi terkait masa depan pemajuan kebudayaan di Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Imam Musakkar menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2023 disusun sebagai langkah konkret untuk memperkuat identitas budaya Kota Makassar yang kaya akan nilai sejarah, seni, tradisi, dan kearifan lokal. Ia menjelaskan bahwa budaya bukan hanya tentang seni pertunjukan atau ritual masyarakat, tetapi juga tentang cara hidup, bahasa, sistem nilai, serta karakter masyarakat itu sendiri. Menurutnya, perkembangan kota yang modern tidak boleh menggerus identitas lokal justru harus mampu mengintegrasikan budaya dalam setiap aspek pembangunan. Imam menambahkan bahwa pemerintah perlu hadir melalui kebijakan yang mendukung regenerasi pelaku budaya, memfasilitasi ruang kreatif, serta memberikan perlindungan hukum bagi warisan budaya yang terancam punah akibat perkembangan zaman.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Luqmanul Hakim menjelaskan bahwa sektor infrastruktur memiliki peran penting dalam pemajuan kebudayaan. Ia menyoroti pentingnya penataan kawasan bersejarah seperti Benteng Rotterdam, jalur pedestrian tematik, revitalisasi ruang publik, serta penyediaan ruang ekspresi bagi komunitas seni di seluruh kecamatan. Menurutnya, infrastruktur yang ramah budaya tidak hanya memperindah kota tetapi juga menjadi media edukasi dan pelestarian nilai-nilai lokal bagi warga maupun wisatawan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kebijakan kebudayaan dan pembangunan fisik harus diperkuat, sehingga setiap proyek pembangunan dapat memberi nilai tambah bagi pelestarian identitas lokal. Dengan pendekatan ini, Makassar dapat menjadi kota modern yang tetap menjunjung tinggi akar budayanya.

Hal senada disampaikan oleh Muh Rheza Chaeza Agung, yang menekankan pentingnya inovasi dalam memajukan kebudayaan daerah. Menurutnya, generasi muda harus dilibatkan melalui platform digital, ruang kreativitas, serta dukungan terhadap ekosistem seni yang inklusif. Ia menyebut bahwa banyak potensi budaya lokal yang dapat dikembangkan menjadi produk kreatif, mulai dari kuliner, musik tradisional, seni pertunjukan, hingga cerita rakyat yang dapat dikemas ulang dalam bentuk konten digital. Di sisi lain, Ahmad Nunung menegaskan bahwa pemajuan budaya membutuhkan konsistensi kebijakan dan partisipasi aktif masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tanpa keterlibatan komunitas budaya dan tokoh masyarakat, perda yang disosialisasikan hanya akan menjadi regulasi tanpa implementasi nyata di lapangan. Oleh sebab itu, ia mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memastikan budaya lokal tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.


Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama beberapa jam ini ditutup dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber serta foto bersama setelah kegiatan. Beragam pertanyaan muncul dari tokoh masyarakat terkait mekanisme perlindungan budaya, strategi revitalisasi ruang publik, serta tantangan pelestarian tradisi di tengah perubahan sosial yang begitu cepat. Imam Musakkar menjawab setiap pertanyaan dengan menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah kota terus berupaya merumuskan kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya dan mendukung gerakan masyarakat dalam memperkuat identitas lokal. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membuka wawasan peserta tentang pentingnya Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah serta mendorong masyarakat untuk ikut serta menjaga keberagaman budaya sebagai warisan yang tak ternilai bagi masa depan Kota Makassar.