News

Imam Musakkar Sosialisasikan Perda Kota Layak Anak, Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Ramah bagi Generasi Muda

Rumahrakyat.news - Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, SH, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari tanggung jawab legislasi serta upaya menghadirkan edukasi regulatif bagi masyarakat. Pada Angkatan XIV Tahun Anggaran 2025 ini, sosialisasi mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Rabu, 10 Desember 2025, di Hotel MaxOne Makassar, menghadirkan berbagai tokoh masyarakat, pemerhati anak, aktivis sosial, akademisi, serta unsur pemerintah. Kehadiran peserta dari berbagai kalangan menegaskan bahwa isu kota layak anak kini menjadi salah satu prioritas penting dalam pembangunan Kota Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, Imam Musakkar menghadirkan tiga narasumber yang memiliki pengalaman dan kompetensi kuat dalam isu perlindungan dan pengembangan kualitas hidup anak. Narasumber pertama adalah Syamsul Rijal, SH., M.Kn, yang memberikan perspektif hukum mengenai bagaimana Perda Kota Layak Anak dapat menjadi instrumen penting dalam memenuhi hak-hak dasar anak, mulai dari perlindungan, pendidikan, kesehatan, hingga kebebasan berekspresi. Dua pemateri lainnya, yaitu Muh Rheza Chaeza Agung dan Ahmad Nunung, hadir sebagai praktisi yang selama ini aktif mendorong kegiatan sosial. Kehadiran para narasumber ini membuat sesi sosialisasi berlangsung interaktif, mengalir, dan sarat wawasan baru.

Dalam sambutannya, Imam Musakkar menegaskan bahwa Perda Kota Layak Anak merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Makassar sebagai kota yang memberikan rasa aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak di semua aspek kehidupan. Ia menjelaskan bahwa kota layak anak bukan hanya tentang tersedianya taman bermain atau ruang publik, tetapi juga mencakup kebijakan sistematis yang melibatkan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, sosial budaya, hingga perlindungan hukum. Menurutnya, visi besar kota layak anak hanya dapat terwujud dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, keluarga, komunitas, dan stakeholder lain yang memiliki kepedulian terhadap masa depan generasi muda. Ia menegaskan bahwa anak-anak adalah investasi masa depan, sehingga keberpihakan terhadap hak-hak mereka harus tertuang jelas dalam kebijakan dan implementasi lapangan.

Pada sesi pemaparan, Syamsul Rijal menekankan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang jelas terhadap penyelenggaraan kota layak anak, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi kebijakan. Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan anak adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bentuk-bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak anak yang sering terjadi di lingkungan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa perda ini menuntut kolaborasi lintas sektor, termasuk sekolah, keluarga, RT/RW, pemerintah, kepolisian, hingga lembaga sosial yang bergerak dalam isu perlindungan anak. Menurutnya, lingkungan yang aman dan sehat harus dimulai dari keluarga dan diperkuat oleh kebijakan pemerintah, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan optimal baik secara fisik, mental, sosial, maupun emosional.

Sementara itu, dua narasumber yakni Muh Rheza Chaeza Agung dan Ahmad Nunung, menghadirkan perspektif lapangan tentang bagaimana menciptakan ekosistem kota yang ramah anak. Muh Rheza menyoroti pentingnya inovasi, kreativitas, dan ruang ekspresi bagi anak serta remaja sebagai bagian dari pengembangan potensi mereka. Ia menjelaskan bahwa kota layak anak juga menyentuh aspek psikososial, di mana anak membutuhkan ruang aman yang mendukung perkembangan minat dan bakat mereka. Sedangkan Ahmad Nunung lebih menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melibatkan diri dalam perlindungan anak melalui kampanye edukasi, penguatan komunitas, dan pendampingan terhadap keluarga yang rentan. Keduanya sepakat bahwa keberhasilan kota layak anak tidak hanya diukur dari fasilitas fisik, tetapi dari ekosistem sosial yang memberikan rasa aman, dihargai, dan terlindungi bagi anak.


Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat serta foto bersama. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan mulai dari upaya pencegahan kekerasan anak, mekanisme penanganan kasus anak bermasalah, peningkatan fasilitas bermain, hingga strategi melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak. Imam Musakkar menjawab setiap pertanyaan dengan optimistis, menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah kota akan terus meningkatkan kualitas kebijakan, memperluas sosialisasi, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai stakeholder agar Perda Kota Layak Anak dapat diterapkan secara nyata dan merata di seluruh wilayah Makassar. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga memotivasi masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak-anak sebagai generasi penerus Kota Makassar.