DPRD

Imam Musakkar Sosialisasikan Perda Perlindungan Guru, Tegaskan Komitmen Hadirkan Rasa Aman bagi Tenaga Pendidik di Makassar

Rumahrakyat.news - Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, SH, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan fungsi legislasi serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Pada Tahun Anggaran 2025 Angkatan XVI, sosialisasi ini mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, sebuah regulasi penting yang disusun untuk memberikan jaminan keamanan, kepastian hukum, dan perlindungan profesional bagi tenaga pendidik di Kota Makassar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Hotel MaxOne Makassar, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, unsur pemerintah, perwakilan pendidik, praktisi, serta berbagai pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini menjadi ruang dialog strategis antara wakil rakyat, pemerintah, dan masyarakat dalam memperkuat posisi guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Imam Musakkar menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman relevan dengan tema perlindungan guru. Narasumber pertama adalah Andi Rahmat Mappatoba, S.STP., M.Si, yang memberikan pemaparan dari perspektif pemerintahan dan kebijakan publik, khususnya terkait peran pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan tenaga pendidik. Dua narasumber lainnya, yaitu M. Rheza Chaezar Agung dan Ahmad Nunung, hadir sebagai praktisi yang selama ini aktif dalam pendampingan sosial. Kehadiran para narasumber ini memberikan pandangan yang komprehensif, mulai dari aspek regulasi, implementasi kebijakan, hingga realitas yang dihadapi guru di lapangan, sehingga sosialisasi berlangsung dinamis dan penuh substansi.

Dalam sambutannya, Imam Musakkar menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD Kota Makassar terhadap profesi guru. Menurutnya, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan moral bagi generasi muda. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit guru yang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan sosial, konflik dengan orang tua siswa, hingga persoalan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Oleh karena itu, kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi guru agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut. Imam Musakkar menekankan bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada sejauh mana guru merasa dihargai, dilindungi, dan didukung oleh sistem.

Pada sesi pemaparan, Andi Rahmat Mappatoba, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa Perda Perlindungan Guru disusun untuk memastikan adanya sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif. Ia menekankan bahwa perlindungan guru mencakup aspek hukum, profesi, keselamatan kerja, serta perlindungan dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan tidak hanya berorientasi pada output akademik, tetapi juga pada kesejahteraan dan keamanan tenaga pendidik. Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan dan pendampingan bagi guru yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugasnya, agar masalah dapat diselesaikan secara adil dan proporsional.

Sementara itu, dua narasumber praktisi, yakni M. Rheza Chaezar Agung dan Ahmad Nunung, menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman lapangan terkait tantangan yang dihadapi guru di era modern. M. Rheza menyoroti perubahan dinamika sosial dan perkembangan teknologi yang turut memengaruhi dunia pendidikan, di mana guru kerap berada pada posisi rentan akibat mispersepsi masyarakat terhadap metode pembelajaran dan disiplin siswa. Ia menegaskan bahwa perlindungan guru harus diiringi dengan peningkatan literasi masyarakat tentang peran dan tanggung jawab pendidik. Sedangkan Ahmad Nunung menekankan pentingnya keterlibatan komunitas dan orang tua dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang saling menghormati. Menurutnya, guru, orang tua, dan masyarakat harus diposisikan sebagai mitra sejajar dalam mendidik anak, bukan sebagai pihak yang saling menyalahkan ketika terjadi permasalahan.


Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Para peserta, termasuk perwakilan guru dan tokoh masyarakat, menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi Perda Perlindungan Guru, mekanisme penyelesaian konflik di lingkungan sekolah, serta peran masyarakat dalam mendukung profesi pendidik. Menanggapi hal tersebut, Imam Musakkar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan perda ini agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi guru di Kota Makassar. Ia berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan guru semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan. Dengan dukungan semua pihak, Imam Musakkar optimistis Perda Perlindungan Guru dapat menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan membentuk generasi masa depan Kota Makassar yang unggul dan berkarakter.