DPRD

Sidak DPRD Makassar: Bangunan 8 Lantai Diduga Langgar Peraturan

RUMAHRAKYAT.NEWS - Makassar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan warga dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan yang bermasalah di Jalan Bulusaraung pada Selasa (14/1/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, dengan tujuan memastikan keamanan serta memastikan bangunan tersebut mematuhi regulasi yang berlaku. Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar yang sebelumnya khawatir dengan potensi dampak negatif dari keberadaan bangunan tersebut.

"Aslinya, ruko ini sudah disidak pada 2017 dan pembangunannya dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang semula direncanakan untuk tiga lantai, malah ditambah menjadi tujuh hingga delapan lantai, yang jelas melanggar izin dan peruntukannya," jelas Aswar Rasmin, anggota Fraksi PKS, dalam keterangannya. Pernyataan ini menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap proyek pembangunan yang bisa membahayakan masyarakat sekitar.

Langkah DPRD Makassar ini dianggap sebagai bukti nyata kepedulian terhadap masyarakat. Banyak warga yang merasa lega karena keluhan mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah. "Kondisi ini sangat berisiko bagi masyarakat, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara dan bangunan itu disegel," tambah Aswar. Hal ini menunjukkan urgensi tindakan tegas guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.




Selain itu, Aswar juga menyoroti bahwa bangunan ini tidak hanya melanggar IMB, tetapi juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang semakin memperkuat alasan untuk mengambil tindakan tegas. "Warga bertanya-tanya, bagaimana bisa bangunan yang awalnya hanya tiga lantai bisa berkembang menjadi tujuh lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan praktik tidak sehat dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa DPRD Makassar berkomitmen untuk tidak membiarkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan warga.

Sebagai langkah penutupan, Aswar Rasmin memastikan bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan melindungi keselamatan masyarakat. "Kami akan segera menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut. Jika pemilik bangunan tidak mematuhi perintah untuk menghentikan pembangunan atau memperbaiki bangunan sesuai aturan, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum," ujarnya. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pemilik bangunan lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kota Makassar.