Rumahrakyat.news - Makassar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar H. Sangkala Saddiko, SH, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Sarison, Makassar, pada hari ini, Kamis, 7 Maret 2025.
Kegiatan ini merupakan angkatan kedua dari serangkaian sosialisasi yang dilaksanakan oleh H. Sangkala Saddiko untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan rumah kost yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, H. Sangkala Saddiko mengungkapkan bahwa pengelolaan rumah kost yang tidak teratur dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari segi kebersihan, ketertiban, hingga dampak sosial lainnya. Oleh karena itu, Perda Nomor 10 Tahun 2011 hadir untuk memberikan pedoman dan aturan yang jelas dalam mengelola rumah kost, yang pada gilirannya akan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan tertib. "Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi yang lebih mendalam tentang pengelolaan rumah kost yang baik dan sesuai aturan. Hal ini penting demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penghuni kost maupun masyarakat sekitar," ujar H. Sangkala Saddiko.

Acara sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Nur Alam, Lurah Daya, dan Kumala Abdullah, SE, seorang praktisi yang berpengalaman dalam pengelolaan rumah kost. Nur Alam dalam pemaparannya menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi dan memberikan pembinaan kepada pemilik rumah kost. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan standar kualitas rumah kost yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah agar dapat menghindari potensi masalah yang mungkin timbul di masyarakat. Menurut Nur Alam, rumah kost harus dikelola dengan baik agar tidak hanya menjadi tempat tinggal yang nyaman, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan teratur.
Sementara itu, Kumala Abdullah SE menjelaskan lebih lanjut tentang aspek-aspek teknis dalam pengelolaan rumah kost, mulai dari aspek legalitas, perizinan, hingga pengelolaan keuangan. Kumala juga memberikan wawasan terkait hak dan kewajiban pemilik rumah kost, serta pentingnya kerjasama antara pemilik rumah kost, penghuni kost, dan masyarakat sekitar. "Dengan memahami aturan dan standar yang ada, pemilik rumah kost dapat menjalankan usahanya secara profesional dan bertanggung jawab, serta memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat sekitar," ujar Kumala dalam pemaparannya.
Selain dua narasumber tersebut, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh masyarakat umum, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak terkait lainnya. Kehadiran berbagai elemen masyarakat tersebut menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pentingnya pengelolaan rumah kost yang baik dan sesuai aturan. Masyarakat pun diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai hal-hal yang belum dipahami terkait peraturan daerah ini. H. Sangkala Saddiko berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami peraturan yang ada, sehingga pengelolaan rumah kost di Makassar dapat berjalan dengan lebih tertib dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang merasa bahwa peraturan ini sangat relevan untuk diterapkan mengingat banyaknya rumah kost yang berkembang pesat di berbagai wilayah, terutama di kawasan perkotaan. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang Perda Nomor 10 Tahun 2011, para pemilik rumah kost dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola rumah kost mereka, serta menjaga kualitas dan keamanan lingkungan tempat tinggal mereka. Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada peningkatan kenyamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Dengan berakhirnya sosialisasi ini, H. Sangkala Saddiko, SH, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perhatian terhadap berbagai masalah yang berkembang di masyarakat, salah satunya terkait pengelolaan rumah kost. Ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kualitas hidup di lingkungan mereka, serta selalu mengedepankan kerja sama antara pemangku kepentingan untuk menciptakan kota yang lebih baik. "Mari kita bersama-sama menjaga dan mengelola rumah kost dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua," tutup H. Sangkala Saddiko.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan dapat terbangun kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat dan pemilik rumah kost untuk menjalankan usaha mereka sesuai dengan ketentuan yang ada, serta meningkatkan hubungan yang harmonis antara penghuni kost, pemilik rumah kost, dan masyarakat sekitar. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan kualitas kehidupan urban dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih teratur dan tertib.
