Menurutnya, pencapaian pola hidup dan lingkungan yang sehat
telah menjadi kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah.
"Kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab setiap dinas, bukan hanya Dinas Kesehatan,” ungkap H. Andi Nurhaldin NH pada acara sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diadakan di Hotel Royal Bay, Rabu (29/5/2024).
Menghadirkan narasumber, Nasruddin Upel, dan H. Ia menyatakan bahwa Perda ini tidak melarang individu untuk merokok, melainkan hanya membatasi lokasi-lokasi tertentu di mana merokok dilarang.
Anggota legislatif dari Partai Golkar ini juga menekankan
bahwa sebagai orang tua, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
memantau anak-anak agar sebisa mungkin terhindar dari rokok.
"Asap rokok diketahui memiliki dampak yang sangat
berbahaya, terutama bagi anak-anak." Oleh karena itu, sangat penting untuk
terus melakukan sosialisasi mengenai peraturan daerah tentang kawasan tanpa
rokok ini," ujarnya.
Di sisi lain, narasumber Muhammad Hidayat menjelaskan lebih
dalam tentang aspek kesehatan yang berkaitan dengan bahaya rokok. Di Makassar,
menurut penelitian, sekitar 80 persen iklan rokok masih terlihat di area yang
berdekatan dengan sekolah.
"Sebagai hasilnya, banyak siswa sekarang yang terpengaruh untuk mulai merokok," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa setiap batang rokok mengandung 4.000
zat kimia yang berbahaya.
Dampak dari merokok bisa mengakibatkan rambut rontok,
katarak, kulit menjadi keriput, dan bahkan kehilangan pendengaran,"
ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kunci untuk menghindari
bahaya rokok adalah dengan sering mengonsumsi makanan bergizi dan berolahraga
secara teratur.
"Menjauhkan diri dari kebiasaan merokok bukanlah suatu
hal yang mudah." Banyak pula orang yang tidak berhasil melakukannya.
"Namun, diperlukan komitmen untuk dapat menghentikannya," jelasnya.
Di sisi lain, Muhammad Hidayat, Menanmbahkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
untuk mengatur, melaksanakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang
mengandung Zat Adiktif, seperti Produk Tembakau, demi menjaga kesehatan.
"Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk
memastikan akses informasi dan edukasi mengenai pengamanan bahan yang
mengandung zat adiktif, khususnya produk tembakau, yang berdampak pada
kesehatan," ujarnya.
