DPRD

ANDI NURHALDIN SEBUT PERDA KAWASAN TANPA ROKOK TANGGUNGJAWAB SEMUA PIHAK

MAKASSAR - RUMAHRAKYAT.NEWS - Anggota DPRD Kota Makassar, H. Andi Nurhaldin NH, berpendapat bahwa setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan aturan mengenai kawasan tanpa rokok (KTR).

Menurutnya, pencapaian pola hidup dan lingkungan yang sehat telah menjadi kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah.

"Kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab setiap dinas, bukan hanya Dinas Kesehatan,” ungkap H. Andi Nurhaldin NH pada acara sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diadakan di Hotel Royal Bay, Rabu (29/5/2024).

Menghadirkan narasumber, Nasruddin Upel, dan H. Ia menyatakan bahwa Perda ini tidak melarang individu untuk merokok, melainkan hanya membatasi lokasi-lokasi tertentu di mana merokok dilarang.

Anggota legislatif dari Partai Golkar ini juga menekankan bahwa sebagai orang tua, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memantau anak-anak agar sebisa mungkin terhindar dari rokok.

"Asap rokok diketahui memiliki dampak yang sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak." Oleh karena itu, sangat penting untuk terus melakukan sosialisasi mengenai peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini," ujarnya.

Di sisi lain, narasumber Muhammad Hidayat menjelaskan lebih dalam tentang aspek kesehatan yang berkaitan dengan bahaya rokok. Di Makassar, menurut penelitian, sekitar 80 persen iklan rokok masih terlihat di area yang berdekatan dengan sekolah.

"Sebagai hasilnya, banyak siswa sekarang yang terpengaruh untuk mulai merokok," ungkapnya.



Ia menambahkan bahwa setiap batang rokok mengandung 4.000 zat kimia yang berbahaya.

Dampak dari merokok bisa mengakibatkan rambut rontok, katarak, kulit menjadi keriput, dan bahkan kehilangan pendengaran," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kunci untuk menghindari bahaya rokok adalah dengan sering mengonsumsi makanan bergizi dan berolahraga secara teratur.

"Menjauhkan diri dari kebiasaan merokok bukanlah suatu hal yang mudah." Banyak pula orang yang tidak berhasil melakukannya. "Namun, diperlukan komitmen untuk dapat menghentikannya," jelasnya.

Di sisi lain, Muhammad Hidayat, Menanmbahkan  bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, melaksanakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif, seperti Produk Tembakau, demi menjaga kesehatan.

"Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan akses informasi dan edukasi mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, khususnya produk tembakau, yang berdampak pada kesehatan," ujarnya.