RUMAHRAKYAT.NEWS - Makassar, 29 Maret 2024 – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusli, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru pada Jumat, 29 Maret 2024, di Hotel Royal Bay, Makassar. Sosialisasi ini merupakan angkatan kelima yang diselenggarakan oleh Fasruddin Rusli, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pendidik, mengenai pentingnya perlindungan terhadap guru di Kota Makassar. Dalam acara yang dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari guru, kepala sekolah, dan tokoh pendidikan, Fasruddin Rusli menegaskan pentingnya upaya perlindungan yang menyeluruh untuk tenaga pengajar sebagai tulang punggung pendidikan.
Perda Nomor 5 Tahun 2022 merupakan peraturan yang dihasilkan dari komitmen DPRD Kota Makassar untuk memberikan perlindungan bagi guru, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kenyamanan mereka dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Dalam sambutannya, Fasruddin Rusli menyampaikan bahwa melalui Perda ini, diharapkan guru-guru di Kota Makassar mendapat hak-haknya secara penuh, serta terhindar dari tindakan diskriminatif atau kekerasan yang mungkin terjadi dalam lingkungan pendidikan. “Sebagai legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saya merasa bertanggung jawab untuk terus memperjuangkan nasib guru di Makassar. Mereka adalah pahlawan yang berjuang untuk masa depan bangsa, dan sudah sepantasnya mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Fasruddin Rusli menjelaskan secara rinci tentang tujuan dan manfaat dari Perda Nomor 5 Tahun 2022. Ia mengungkapkan bahwa perlindungan hukum terhadap guru bukan hanya soal memberikan jaminan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan psikologis dan sosial. “Guru tidak hanya perlu terlindungi secara fisik, tetapi juga harus mendapat perlindungan terhadap tekanan mental dan emosional yang sering mereka hadapi. Dengan adanya Perda ini, kita berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap guru di Kota Makassar dapat mengajar dengan penuh rasa aman dan tenang,” tegas Fasruddin.Sosialisasi tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidang pendidikan dan perlindungan hukum
Setelah pemaparan materi, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait dengan implementasi Perda ini di lapangan. Beberapa peserta menyampaikan kekhawatiran tentang bagaimana Perda ini dapat dijalankan secara efektif, terutama di daerah-daerah dengan infrastruktur pendidikan yang terbatas. Menanggapi hal tersebut, Fasruddin Rusli mengungkapkan bahwa Perda ini sudah mencakup mekanisme yang jelas untuk implementasi, termasuk pendampingan hukum bagi guru yang membutuhkan. “Kami telah bekerja keras untuk memastikan bahwa Perda ini dapat dijalankan dengan baik di semua tingkat pendidikan, termasuk dengan menyediakan fasilitas pendampingan bagi guru yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Fasruddin Rusli.
Sosialisasi ini juga diwarnai dengan berbagai masukan dari peserta yang berharap adanya pelatihan lebih lanjut bagi pihak sekolah dan pemerintah daerah mengenai implementasi Perda. Para guru dan kepala sekolah berharap adanya tindak lanjut yang konkret setelah sosialisasi ini, seperti pelatihan dan workshop bagi mereka untuk memahami lebih jauh cara menggunakan hak-hak mereka yang dijamin dalam Perda. Sebagai respons, Fasruddin Rusli berkomitmen untuk melanjutkan program pelatihan yang melibatkan para ahli di bidang pendidikan dan hukum. “Kami akan terus bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk mengadakan pelatihan lebih lanjut, agar guru-guru di Makassar dapat memahami dengan lebih baik hak-hak mereka dan bagaimana cara melindungi diri mereka sendiri,” ujarnya.
Salah satu peserta sosialisasi, Siti Hidayah, seorang guru di salah satu sekolah menengah di Makassar, mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya Perda ini. “Saya merasa sangat terbantu dengan adanya Perda yang memberikan perlindungan kepada kami, para guru. Terkadang, kami dihadapkan pada situasi yang sulit dan penuh tekanan. Dengan adanya jaminan perlindungan hukum, kami merasa lebih dihargai dan diberdayakan untuk menjalankan tugas kami dengan lebih baik,” ungkap Siti Hidayah dengan penuh haru.
Sebagai penutup, Fasruddin Rusli kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru di Kota Makassar. Ia berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 dan memberikan dampak positif yang nyata bagi kualitas pendidikan di Kota Makassar. “Guru adalah ujung tombak dalam pembangunan bangsa. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan mereka mendapat perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya. Mari kita bersama-sama menjaga dan mendukung guru kita agar mereka dapat terus berkarya dan mendidik generasi penerus bangsa dengan penuh dedikasi,” tutup Fasruddin Rusli dengan tegas.
