Makassar, 14 Januari 2024 – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya terhadap implementasi program pembelian gas LPG 3 kg subsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan yang diterapkan mulai 1 Januari 2024 ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007 dan Perpres No. 38 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pendataan dan pembelian LPG bersubsidi, dengan tujuan memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. Rudianto berharap bahwa kebijakan ini dapat mengatasi permasalahan distribusi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya terkait ketidakmerataan pembagian LPG subsidi.
Menurut Rudianto, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan yang sering terjadi dalam penyaluran LPG subsidi, di mana gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu sering kali dibeli oleh pihak yang tidak berhak. Dengan kewajiban pendaftaran menggunakan KTP, pemerintah dapat memantau dengan lebih tepat siapa saja yang berhak membeli LPG subsidi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan yang menyebabkan kelangkaan dan harga yang tidak stabil di pasar. "Kebijakan ini sejalan dengan Perpres No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019 yang bertujuan untuk memastikan agar distribusi LPG subsidi lebih efisien dan tepat sasaran. Dengan adanya pendaftaran menggunakan KTP, kami berharap semua pihak yang membutuhkan dapat lebih mudah memperoleh LPG dengan harga yang terjangkau," jelas Rudianto dalam pernyataannya.
Perpres No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019 mengatur dengan jelas tentang pendataan dan penyaluran LPG bersubsidi. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan memverifikasi siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi, guna menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi tersebut. Dalam hal ini, KTP menjadi alat yang efektif untuk melakukan pendataan, karena setiap warga negara Indonesia yang terdaftar memiliki KTP yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelian LPG subsidi. Melalui kebijakan ini, diharapkan subsidi dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, yaitu mereka yang tergolong dalam kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah selama ini adalah penyaluran LPG subsidi yang tidak merata, sering kali terjadi kelangkaan karena pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam beberapa kasus, LPG subsidi justru dibeli oleh pedagang atau konsumen yang memiliki daya beli lebih tinggi, sementara masyarakat yang kurang mampu kesulitan mendapatkan pasokan dengan harga yang wajar. Oleh karena itu, dengan pendaftaran menggunakan KTP, pemerintah akan lebih mudah mengontrol distribusi dan memastikan bahwa gas subsidi hanya diterima oleh yang berhak. "Kami berharap agar kebijakan ini dapat mempercepat distribusi yang lebih merata dan adil, serta mengurangi potensi monopoli yang sering terjadi dalam pasar LPG subsidi," ungkap Rudianto.
Program ini juga mendapat respons positif dari masyarakat Kota Makassar. Banyak warga yang merasa bahwa dengan adanya kebijakan pendaftaran menggunakan KTP, mereka akan lebih mudah mendapatkan gas LPG subsidi dengan harga yang terjangkau. Salah satu warga, Siti, yang mengaku tinggal di kawasan pemukiman padat penduduk, menyatakan, "Kami sering kesulitan mendapatkan LPG subsidi, terutama ketika harga gas naik. Dengan adanya penggunaan KTP, saya harap bisa lebih mudah mendapatkannya, dan harga gas kembali stabil." Harapan ini menunjukkan adanya antusiasme masyarakat terhadap kebijakan ini, karena dapat membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
Rudianto Lallo juga menekankan bahwa untuk mewujudkan program ini dengan baik, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, distributor, dan pengecer gas LPG. "Kami berharap para pengecer LPG dapat mendukung kebijakan ini dengan memeriksa KTP setiap pembeli LPG subsidi. Pengawasan yang ketat dari pihak berwenang juga sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini terlaksana dengan baik di lapangan," tambah Rudianto. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kebijakan ini tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di samping itu, Rudianto juga mengimbau kepada masyarakat Kota Makassar untuk turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini. "Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini, karena kebijakan ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan kita bersama. Dengan menggunakan KTP, kita dapat memastikan bahwa subsidi ini sampai ke tangan yang tepat," ujar Rudianto. Program ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam penyaluran subsidi, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan, dan bantuan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kebijakan pembelian LPG subsidi dengan menggunakan KTP, Rudianto berharap agar distribusi LPG di Kota Makassar dapat menjadi lebih teratur dan tepat sasaran. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, dan dapat mengurangi masalah yang selama ini muncul dalam distribusi barang bersubsidi. Dengan demikian, tujuan dari program subsidi LPG ini, yaitu memberikan akses kepada masyarakat yang kurang mampu, dapat terwujud dengan lebih baik, serta membantu stabilitas harga di pasaran. Rudianto juga menambahkan bahwa DPRD Kota Makassar akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan siap melakukan evaluasi untuk memastikan keberhasilannya.
