MAKASSAR - RUMAHRAKYAT.NEWS - Sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD secara Lumpsum yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 ternyata bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa ada enam peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang menetapkan sistem lumpsum menggantikan sistem at cost dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Presiden yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Keseimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan di Daerah.
MA berpandangan bahwa sistem Lumpsum tidak mengharuskan penyajian dan dukungan bukti yang dianggap lengkap dan sah sebagai pembayaran.
Akibat pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD, memungkinkan pengelolaan keuangan daerah tidak dilakukan dengan baik.
Selain itu, MA berpendapat bahwa secara substansial, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12P/HUM/2024. MA menyetujui permohonan keberatan mengenai uji materiil yang berkaitan dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Menurut dokumen Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian dalam keputusan tersebut.
Pertama, dinyatakan bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga dianggap tidak sah atau tidak efektif secara umum. Kedua, diperintahkan kepada presiden untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Keputusan itu ditetapkan pada 11 Juni 2024 oleh Irfan Fachruddin sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi oleh Cerah Bangun dan Yosran yang bertindak sebagai anggota.
Eko Sentosa mengajukan permohonan keberatan terhadap uji materiil. Pemohon merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Pemohon menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem pertanggungjawaban secara Lumpsum, sesuai dengan yang diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023, merupakan langkah yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan penerbitan Perpres ini berpotensi meningkatkan pendanaan fiskal daerah.
