RUMAHRAKYAT.NEWS - Makassar, 2 Juli 2024 - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya kawasan tanpa rokok, Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Acara tersebut berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jl. Pengayoman No.36, Panakkukang, Makassar, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh serta masyarakat umum. Moderator dalam sosialisasi ini adalah Ririn Safrina, yang memandu jalannya diskusi dengan lugas dan interaktif.
Ruslan Samod Gasang, salah satu narasumber, menggarisbawahi urgensi penerapan kawasan tanpa rokok sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat di ruang publik. “Kawasan tanpa rokok bukan sekadar aturan, namun juga langkah konkret melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari dampak negatif rokok. Kami berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat makin paham dan peduli akan pentingnya area bebas asap rokok,” ujar Ruslan.
Muhammad Said, narasumber lain yang juga seorang pakar kesehatan, menambahkan bahwa perda ini memiliki peran penting dalam mengurangi risiko penyakit akibat asap rokok bagi perokok pasif. “Perda ini harus ditegakkan dengan tegas, karena asap rokok tidak hanya merugikan perokok aktif, tapi juga mereka yang terpapar di sekitar. Harapannya, pemerintah dan masyarakat bisa bekerjasama dalam implementasi kebijakan ini,” jelas Said.
Supratman, dalam sambutannya, menekankan komitmen DPRD Kota Makassar untuk terus mendukung dan mensosialisasikan perda tersebut. Ia menyatakan bahwa pengawasan di kawasan tanpa rokok akan diperketat guna memastikan aturan ini berjalan efektif. “Kami dari DPRD akan terus mengawal dan memastikan setiap langkah yang diambil untuk mendukung kawasan tanpa rokok di Makassar. Kesadaran bersama dari masyarakat adalah kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini,” ungkap Supratman.
Selain itu, moderator acara, Ririn Safrina, menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat. “Saya berharap diskusi ini membuka wawasan masyarakat tentang pentingnya perda kawasan tanpa rokok. Kesadaran dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat,” kata Ririn.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta antusias berpartisipasi dalam diskusi. Dengan adanya perda ini, diharapkan Kota Makassar semakin siap menjadi kota yang lebih bersih dan sehat, bebas dari asap rokok di area publik.
