DPRD

Hj. Muliati menegaskan “Perawat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pelayanan kesehatan

RUMAHRAKYAT.NEWS - Makassar, 14 Juli 2024 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar kegiatan sosialisasi yang sangat penting bagi sektor kesehatan. Pada hari ini, 14 Juli 2024, Hj. Muliati melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Aerotel Smile Makassar. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya tenaga kesehatan, mengenai hak dan perlindungan yang diberikan oleh Perda ini kepada para perawat yang berpraktik di Kota Makassar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh peserta yang terdiri dari perawat, organisasi profesi perawat, akademisi, serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Hj. Muliati menegaskan pentingnya perawat dalam sistem kesehatan masyarakat dan menjelaskan bahwa Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada mereka. “Perawat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal agar dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan profesional. Melalui Perda No. 4 Tahun 2019 ini, kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak perawat terlindungi, baik dalam aspek keamanan kerja, kesejahteraan, maupun pengembangan karier mereka,” kata Hj. Muliati. Ia berharap agar sosialisasi ini dapat memberi wawasan yang lebih jelas bagi para perawat dan pihak terkait tentang bagaimana implementasi Perda ini di lapangan.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber pertama, Muhammad Ari Fadli, seorang ahli hukum yang memiliki pengalaman luas dalam bidang perlindungan tenaga kerja. Dalam sesi ini, Ari Fadli menjelaskan secara rinci mengenai isi dan tujuan dari Perda No. 4 Tahun 2019. “Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada perawat di Kota Makassar, baik yang bekerja di rumah sakit, klinik, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Perlindungan tersebut mencakup aspek hak-hak dasar perawat, jaminan keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap tindakan hukum yang mungkin dihadapi oleh perawat dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Ari Fadli. Ia juga menambahkan bahwa penting bagi pemerintah dan institusi kesehatan untuk bekerja sama dalam memastikan penerapan Perda ini secara efektif.

Selanjutnya, sesi pemaparan dilanjutkan oleh Drs. M. Edi Muin, M.Si, seorang praktisi di bidang kebijakan publik dan penggiat perlindungan tenaga kesehatan. Dalam paparan tersebut, Edi Muin menyampaikan tentang pentingnya regulasi yang dapat melindungi perawat dari berbagai risiko yang ada di lapangan. “Para perawat sering kali berada di garis depan dalam memberikan perawatan medis kepada pasien, yang tentunya sering berhadapan dengan situasi yang penuh tekanan. Oleh karena itu, mereka memerlukan perlindungan yang memadai dari segala bentuk ancaman, baik fisik maupun hukum,” jelas Edi Muin. Ia menambahkan bahwa salah satu aspek penting dalam Perda ini adalah perlindungan terhadap hak-hak perawat yang berkaitan dengan kesejahteraan, termasuk gaji, jaminan kesehatan, dan peluang pengembangan karier.

Sesi selanjutnya dibuka dengan diskusi interaktif yang dimoderatori oleh Patrik Suyuti, seorang moderator berpengalaman yang juga merupakan tokoh muda yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Dalam diskusi ini, para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Salah satu peserta yang merupakan perawat senior dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar mengajukan pertanyaan tentang bagaimana Perda ini akan diterapkan dalam hal perlindungan terhadap perawat yang bekerja dengan risiko tinggi, seperti dalam perawatan pasien dengan penyakit menular atau berbahaya. “Bagaimana Perda ini mengatur perlindungan terhadap kami yang sering bekerja dengan pasien dengan risiko tinggi? Apakah ada fasilitas atau dukungan khusus bagi kami?” tanya peserta tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Muhammad Ari Fadli menjelaskan bahwa Perda ini memberikan jaminan bagi perawat dalam menghadapi risiko pekerjaan. “Perda ini mencakup jaminan keselamatan kerja bagi perawat, termasuk mereka yang bekerja dengan pasien yang memiliki risiko penyakit menular. Pemerintah Kota Makassar bersama dengan instansi kesehatan akan menyediakan pelatihan khusus terkait prosedur kerja yang aman serta perlindungan dalam bentuk asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja bagi para perawat,” kata Ari Fadli. Selain itu, Edi Muin juga menambahkan bahwa perlindungan dalam Perda ini tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga meliputi aspek psikologis perawat. “Kesejahteraan mental perawat juga harus diperhatikan. Oleh karena itu, program perlindungan ini mencakup dukungan psikologis, terutama bagi perawat yang bekerja di unit perawatan intensif atau menghadapi situasi yang menegangkan,” ujar Edi Muin.

Acara sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari peserta lainnya, yang mempertanyakan mekanisme bagi perawat yang ingin mengajukan klaim perlindungan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda No. 4 Tahun 2019. Salah satu perawat dari Klinik Sehat Makassar bertanya tentang proses administrasi yang perlu dilakukan untuk mengakses manfaat perlindungan yang dijamin dalam Perda tersebut. “Apa prosedur yang harus kami ikuti untuk mendapatkan perlindungan yang dijanjikan oleh Perda ini? Apakah ada prosedur administrasi yang harus kami siapkan?” tanya peserta tersebut.

Menanggapi pertanyaan ini, Ari Fadli memberikan penjelasan bahwa setiap perawat yang bekerja di fasilitas kesehatan di Kota Makassar dapat mengakses perlindungan tersebut melalui lembaga atau rumah sakit tempat mereka bekerja. “Prosedur untuk mengakses perlindungan ini cukup sederhana, yakni dengan melaporkan setiap insiden atau masalah yang terjadi di tempat kerja kepada pihak manajemen rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat perawat bekerja. Selanjutnya, pihak manajemen akan mengajukan klaim atau dukungan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Perda. Hal ini akan melibatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan lembaga terkait lainnya,” ujar Ari Fadli. Edi Muin juga menambahkan bahwa salah satu upaya penting yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh perawat memahami sepenuhnya hak dan prosedur yang dapat mereka akses melalui sosialisasi yang lebih luas.

Di akhir sesi, Hj. Muliati menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan bahwa Perda No. 4 Tahun 2019 dapat diimplementasikan dengan baik. "Kami dari DPRD Kota Makassar akan terus mengawasi implementasi Perda ini dan memastikan bahwa semua perawat di Kota Makassar mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan ketentuan yang ada. Perlindungan perawat adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di kota ini," ujar Hj. Muliati. Ia juga mengajak para peserta untuk aktif berperan dalam menyosialisasikan Perda ini kepada rekan sejawat dan institusi kesehatan, agar seluruh perawat dapat merasakan manfaat dari peraturan ini.

Sosialisasi ditutup dengan doa bersama dan harapan agar acara ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesejahteraan perawat di Kota Makassar. Hj. Muliati berharap agar dengan adanya perlindungan yang maksimal bagi perawat, kualitas pelayanan kesehatan di Kota Makassar akan semakin baik dan pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik. Sebagai bentuk dukungan, Hj. Muliati juga menyampaikan bahwa DPRD Kota Makassar akan terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh sektor kesehatan, termasuk tenaga medis dan paramedis, dapat bekerja dalam kondisi yang aman dan terlindungi.