DPRD

Hj. Muliati menekankan Pemuda adalah garda terdepan dalam perubahan dan kemajuan sebuah daerah

Makassar - RUMAHRAKYAT.NEWS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hj. Muliati, menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Aerotel Smile Makassar pada hari Sabtu, 13 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari pemuda, organisasi kepemudaan, akademisi, dan pemerhati kepemudaan di Kota Makassar. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai peran dan hak pemuda sesuai dengan Perda tersebut, serta untuk menggali potensi pemuda dalam berbagai sektor pembangunan di Kota Makassar. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa narasumber terkemuka yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemberdayaan pemuda, yakni Akmal Mahmud, S.Hut., M.Si dan Tawakkal, yang akan memberikan wawasan mengenai implementasi Perda ini.

Acara diawali dengan sambutan dari Hj. Muliati, yang menjelaskan bahwa pemuda memegang peranan penting dalam pembangunan daerah. “Pemuda adalah garda terdepan dalam perubahan dan kemajuan sebuah daerah. Oleh karena itu, melalui Perda No. 6 Tahun 2019 ini, kami ingin memastikan bahwa pemuda Makassar mendapatkan ruang yang luas untuk berkembang dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Perda ini memberikan landasan yang kuat untuk mendukung berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas hidup pemuda, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun pendidikan,” ujar Hj. Muliati dalam sambutannya. Ia berharap melalui kegiatan ini, pemuda tidak hanya mengenal hak mereka, tetapi juga dapat memahami bagaimana mereka bisa berkontribusi lebih besar dalam setiap aspek kehidupan di Kota Makassar.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber pertama, Akmal Mahmud, S.Hut., M.Si, seorang ahli dan praktisi pemberdayaan pemuda yang berpengalaman dalam mendalami kebijakan kepemudaan. Dalam paparannya, Akmal Mahmud menjelaskan dengan rinci mengenai esensi dari Perda No. 6 Tahun 2019 dan bagaimana peran pemuda dapat lebih maksimal melalui implementasi Perda tersebut. “Perda ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak-hak pemuda, tetapi juga untuk memberikan peluang bagi mereka untuk terlibat lebih dalam dalam setiap proses pembangunan yang ada. Kami berharap agar program-program yang tercantum dalam Perda ini dapat dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan pemuda, terutama dalam meningkatkan keterampilan dan kewirausahaan yang akan bermanfaat di masa depan,” jelas Akmal. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemuda, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan Perda ini.

Setelah penjelasan dari Akmal Mahmud, narasumber kedua, Tawakkal, yang juga seorang praktisi dan penggiat dalam bidang kepemudaan, memberikan paparan tentang peran organisasi pemuda dalam menjalankan program-program yang ada dalam Perda. Tawakkal menekankan pentingnya pemuda yang tergabung dalam organisasi kepemudaan untuk memanfaatkan fasilitas dan peluang yang ada. “Perda ini memberikan banyak kesempatan bagi pemuda untuk mengembangkan diri, baik dalam bidang pendidikan, kewirausahaan, maupun sosial budaya. Bagi organisasi kepemudaan, hal ini adalah momentum untuk memperkuat kapasitas dan peran mereka dalam masyarakat,” ujarnya. Tawakkal juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi adalah bagaimana mengoptimalkan sumber daya yang ada, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap program-program pemberdayaan.

Acara sosialisasi semakin menarik dengan hadirnya Muh Alwi sebagai moderator yang memandu sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Dengan kemampuan moderasi yang sangat baik, Muh Alwi mengajak peserta untuk aktif bertanya mengenai Perda No. 6 Tahun 2019 dan bagaimana mereka dapat terlibat lebih aktif dalam program-program kepemudaan yang ada. Salah satu peserta, seorang anggota organisasi pemuda dari Kecamatan Panakkukang, bertanya mengenai mekanisme yang dapat diikuti oleh organisasi pemuda untuk mengajukan proposal pendanaan untuk kegiatan mereka. “Bagaimana cara kami sebagai organisasi pemuda untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, seperti pendanaan untuk kegiatan pemberdayaan pemuda?” tanya peserta tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Akmal Mahmud menjelaskan bahwa dalam Perda No. 6 Tahun 2019 terdapat beberapa mekanisme yang dapat diikuti oleh organisasi pemuda untuk mengajukan proposal kegiatan. “Organisasi pemuda dapat mengajukan proposal kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, yang kemudian akan diseleksi dan diproses sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pendanaan dan fasilitas lainnya akan disediakan berdasarkan prioritas kegiatan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemuda,” ujar Akmal. Tawakkal juga menambahkan bahwa penting bagi organisasi pemuda untuk memiliki program yang terencana dengan baik dan sesuai dengan visi pembangunan daerah. “Proposal yang jelas dan terukur, yang mencakup manfaat sosial, ekonomi, dan budaya, akan lebih mudah diterima oleh pemerintah,” tambah Tawakkal.

Selain pertanyaan terkait pendanaan, peserta juga mengajukan pertanyaan mengenai cara pemerintah dapat menjangkau pemuda di daerah yang lebih terpencil atau perkampungan, di mana akses terhadap program-program pemerintah lebih terbatas. “Bagaimana cara pemerintah daerah memastikan bahwa pemuda di daerah pinggiran kota juga mendapatkan manfaat yang sama dari Perda ini?” tanya seorang peserta yang berasal dari daerah Manggala. Tawakkal menjawab bahwa salah satu cara untuk menjangkau pemuda di daerah-daerah terpencil adalah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi lokal yang sudah lebih familiar dengan kondisi setempat. “Pemerintah daerah harus berkolaborasi dengan organisasi masyarakat dan tokoh pemuda di daerah tersebut untuk menyosialisasikan Perda ini, sekaligus memberikan pelatihan dan pendampingan bagi mereka agar dapat memanfaatkan program-program yang ada,” ungkap Tawakkal.

Di akhir sesi tanya jawab, Hj. Muliati mengingatkan semua peserta untuk tetap semangat dan berkomitmen untuk berperan aktif dalam berbagai program yang ada dalam Perda No. 6 Tahun 2019. "Sebagai pemuda, kita memiliki potensi besar untuk membangun Kota Makassar. Mari manfaatkan peluang yang ada melalui Perda ini untuk berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi kota ini," ujar Hj. Muliati. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi pemuda, dan masyarakat dalam memastikan bahwa Perda ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami dari DPRD Makassar berkomitmen untuk selalu mendukung setiap inisiatif yang dapat meningkatkan kualitas hidup pemuda dan membantu mereka berkembang dalam berbagai aspek kehidupan,” tutup Hj. Muliati.

Sosialisasi ini ditutup dengan doa bersama yang diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa pemuda adalah aset penting dalam pembangunan Kota Makassar. Dengan adanya acara sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya kalangan pemuda, dapat memahami dengan lebih baik isi dan tujuan dari Perda No. 6 Tahun 2019, serta berkomitmen untuk memanfaatkan peluang yang ada untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, Kota Makassar akan semakin maju dan berkembang melalui peran serta pemuda yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing tinggi.