DPRD

Hj. Muliati menyampaikan "Ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman bagi semua.

RUMAHRAKYAT.NEWS - Makassar, 19 Juli 2024 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan-aturan yang mendukung ketertiban dan kenyamanan bersama. Pada hari Kamis, 19 Juli 2024, Hj. Muliati  menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini bertempat di Hotel Aerotel Smile Makassar, yang dihadiri oleh  masyarakat umum, tokoh masyarakat, aparat pemerintah, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait pentingnya ketertiban, ketentraman, dan perlindungan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sambutannya, Hj. Muliati menekankan bahwa Perda No. 7 Tahun 2021 menjadi dasar hukum yang mengatur berbagai aspek penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Makassar. "Ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman bagi semua. Perda ini hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam menjalani kehidupan yang aman, bebas dari gangguan, dan dapat menikmati lingkungan yang tertib," ujar Hj. Muliati.

Acara ini juga menghadirkan dua narasumber utama yang ahli dalam bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Narasumber pertama, Muhammad Ishak, S.E., seorang praktisi hukum dan kebijakan publik, memberikan pemaparan yang mendalam mengenai inti dari Perda No. 7 Tahun 2021. Dalam penjelasannya, Muhammad Ishak mengungkapkan bahwa peraturan ini mencakup berbagai aspek penting seperti pengaturan kebersihan lingkungan, pengaturan kegiatan sosial yang melibatkan keramaian, dan tata tertib di ruang publik. "Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga kota. Salah satu poin utama dalam Perda ini adalah bagaimana setiap elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban tanpa mengganggu hak-hak individu lainnya," kata Muhammad Ishak.

Sementara itu, narasumber kedua, Andi Ilham Syahrir, seorang pemerhati sosial dan kebijakan publik, juga menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung implementasi Perda ini. Andi Ilham menekankan bahwa ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. "Perda ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Melalui sosialisasi ini, kami ingin agar masyarakat paham bahwa ketertiban tidak hanya soal pengawasan atau aturan semata, tetapi juga soal kesadaran kolektif dalam menjaga ketentraman bersama," ungkap Andi Ilham.

Acara sosialisasi semakin hidup dengan hadirnya moderator, Al Isra Hamid, yang memandu jalannya diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Al Isra Hamid, yang dikenal sebagai seorang pemuda aktif dalam berbagai kegiatan sosial, membuka sesi tanya jawab dengan mengundang peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait implementasi Perda No. 7 Tahun 2021. Salah satu peserta, yang merupakan tokoh masyarakat dari Kecamatan Tallo, bertanya tentang bagaimana pengawasan terhadap peraturan ini akan dilaksanakan di tingkat kelurahan. "Apakah ada mekanisme pengawasan yang jelas bagi masyarakat di tingkat kelurahan untuk memastikan Perda ini diterapkan dengan baik di lingkungan mereka?" tanya peserta tersebut.

Menanggapi pertanyaan ini, Muhammad Ishak menjelaskan bahwa pengawasan Perda No. 7 Tahun 2021 akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kelurahan hingga aparat penegak hukum. "Dalam implementasi Perda ini, pengawasan akan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah kelurahan, camat, kepolisian, dan masyarakat itu sendiri. Setiap masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan mereka melalui saluran yang telah disediakan, seperti pengaduan langsung ke kelurahan atau melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah Kota Makassar," ungkap Muhammad Ishak. Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi dan pengawasan ini tidak hanya terbatas pada aparat, tetapi juga melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda yang dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Selain itu, Andi Ilham Syahrir juga memberikan pandangannya terkait pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban umum. "Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif, bukan hanya sebagai objek dari kebijakan, tetapi juga sebagai subjek yang berpartisipasi dalam menjaga ketertiban. Misalnya, dengan mengadakan forum-forum diskusi atau kegiatan sosial di tingkat kelurahan yang melibatkan masyarakat langsung. Dengan cara ini, kesadaran akan pentingnya ketertiban dapat ditumbuhkan dari bawah," kata Andi Ilham. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka memahami tujuan dari peraturan tersebut, bukan sekadar mengetahui aturan yang berlaku.


Tak kalah penting, dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan Perda No. 7 Tahun 2021 dalam konteks pengawasan atau penegakan hukum. Seorang peserta yang juga seorang anggota LSM di Makassar bertanya tentang bagaimana pemerintah bisa memastikan bahwa implementasi Perda ini tidak akan menimbulkan ketimpangan dalam penerapannya, terutama bagi masyarakat kelas bawah yang mungkin kurang mendapatkan perlindungan yang sama. "Bagaimana kita bisa memastikan bahwa Perda ini diterapkan secara adil dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diskriminasi dalam penegakannya?" tanya peserta tersebut.

Menanggapi hal ini, Al Isra Hamid, sebagai moderator, memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Muhammad Ishak menjelaskan bahwa Perda No. 7 Tahun 2021 telah dirancang dengan mempertimbangkan keadilan dan keseimbangan. "Tentu saja, Perda ini harus diterapkan secara adil dan merata. Pemerintah Kota Makassar memiliki mekanisme untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakannya. Setiap kebijakan yang dikeluarkan harus memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, dan pengawasan harus dilakukan secara transparan," jawab Muhammad Ishak. Andi Ilham Syahrir juga menambahkan bahwa masyarakat perlu terlibat dalam proses pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aturan, dan memastikan bahwa setiap warga mendapat perlindungan yang sama.

Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2021 ini ditutup dengan harapan bahwa masyarakat Makassar dapat lebih paham dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Hj. Muliati, dalam penutupan acara, kembali menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda ini bergantung pada partisipasi aktif dari masyarakat. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan perlindungan bersama. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa Kota Makassar menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun tokoh-tokoh masyarakat, harus bersinergi untuk mewujudkan hal tersebut," ujar Hj. Muliati. Dengan semangat kebersamaan, acara sosialisasi ini diakhiri dengan doa bersama yang diharapkan dapat memberikan berkah dan bimbingan dalam penerapan Perda ini ke depannya.

Kegiatan ini menjadi titik awal yang baik bagi seluruh elemen masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan bagi sesama. Dengan harapan ini, Hj. Muliati dan DPRD Kota Makassar berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya yang dapat membawa perubahan positif bagi kehidupan masyarakat Makassar.