DPRD

Komisi B DPRD Makassar Bahas Rancangan Perda Pendirian Perusda Terminal Makassar Metro

RUMAHRAKYAT.NEWS - Makassar, 20 Februari 2024 — Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Terminal Makassar Metro. Rapat tersebut dipimpin oleh Nurul Hidayat, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, pada Selasa, 20 Februari 2024. Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperbaiki sistem transportasi di Kota Makassar yang terus berkembang. Melalui pendirian Perusda Terminal Makassar Metro, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan fasilitas transportasi yang lebih modern serta efisien di kota ini.

Perusda Terminal Makassar Metro merupakan sebuah proyek yang bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan terminal-terminal transportasi di Kota Makassar, yang semakin berkembang sebagai pusat perekonomian dan mobilitas di kawasan timur Indonesia. Dalam rapat tersebut, berbagai aspek terkait dengan pendirian perusahaan umum ini dibahas secara mendalam. Di antaranya adalah manfaat yang akan diperoleh masyarakat, potensi ekonomi yang dapat diciptakan, serta kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam proses pembentukan Perusda tersebut. Rapat juga mencakup diskusi mengenai regulasi dan mekanisme yang akan mengatur operasional Perusda ini, agar dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan sektor transportasi dan ekonomi Kota Makassar.

Nurul Hidayat, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa pembentukan Perusda Terminal Makassar Metro merupakan salah satu inisiatif yang penting untuk mendukung peningkatan kualitas layanan transportasi di Kota Makassar. “Komisi B berupaya untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan umum ini akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kami juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik dan memberikan dampak positif,” ujar Nurul Hidayat dalam kesempatan tersebut. Dia menekankan bahwa pembahasan ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah kota, masyarakat pengguna transportasi, serta tenaga ahli yang memiliki pemahaman mendalam tentang sektor transportasi dan peraturan daerah.

Rapat tersebut turut menghadirkan DR. Zainuddin Jaka, seorang tenaga ahli yang memberikan masukan teknis terkait pendirian Perusda tersebut. DR. Zainuddin Jaka menjelaskan berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan perusahaan daerah ini, mulai dari perizinan, struktur organisasi, hingga sumber daya manusia yang diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional Perusda Terminal Makassar Metro. Sebagai tenaga ahli, Zainuddin menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar Perusda ini tidak hanya berfungsi sebagai pengelola terminal, tetapi juga sebagai entitas yang dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi daerah. Dia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan agar perusahaan ini benar-benar menjawab kebutuhan mereka.

Sebagai bagian dari pembahasan, anggota Komisi B lainnya juga mengajukan berbagai pertanyaan dan usulan untuk lebih mematangkan rancangan Perda tersebut. Salah satu isu yang dibahas adalah bagaimana Perusda Terminal Makassar Metro dapat berperan dalam mengurangi kemacetan lalu lintas, mengingat Kota Makassar merupakan salah satu kota dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi. Beberapa anggota dewan juga mengingatkan tentang pentingnya integrasi antar moda transportasi, yang dapat membuat sistem transportasi di Makassar menjadi lebih terkoordinasi dan efisien. Dalam hal ini, pengelolaan terminal tidak hanya sebatas pada pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut pengelolaan rute dan jadwal transportasi, serta penerapan teknologi untuk memudahkan pengguna jasa transportasi.

Pada kesempatan tersebut, beberapa anggota Komisi B juga membahas potensi ekonomi yang bisa diperoleh melalui pengelolaan Perusda ini. Salah satunya adalah menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kota Makassar. Diharapkan bahwa pendirian Perusda Terminal Makassar Metro ini dapat membuka peluang usaha baru, baik dalam sektor transportasi maupun sektor pendukung lainnya, seperti pariwisata dan perdagangan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah kota dan DPRD Makassar untuk memastikan bahwa pembentukan Perusda ini tidak hanya berdasarkan pada kebutuhan infrastruktur transportasi semata, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam rangka memantapkan pembahasan rancangan Perda ini, Komisi B DPRD Makassar juga merencanakan untuk melakukan kajian lebih lanjut, termasuk melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan perusahaan transportasi swasta. Tujuannya adalah untuk menggali lebih banyak informasi dan memperkuat landasan hukum dari pembentukan Perusda Terminal Makassar Metro. Komisi B berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses ini, sehingga pada akhirnya kebijakan yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Makassar, terutama dalam hal efisiensi transportasi, pengelolaan terminal, dan peningkatan pelayanan publik di sektor transportasi.

Rapat Pansus yang digelar oleh Komisi B DPRD Makassar ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam mendorong terwujudnya Kota Makassar yang lebih baik dalam hal infrastruktur transportasi. Pembahasan Perusda Terminal Makassar Metro diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh kota ini dalam mengelola sektor transportasi yang semakin vital. Dengan pengelolaan yang tepat, Perusda ini diharapkan mampu menyediakan fasilitas transportasi yang lebih baik, terjangkau, dan berkelanjutan untuk seluruh lapisan masyarakat Kota Makassar. Sebagai penutup, Sekretariat DPRD Makassar melalui akun Instagram resminya @dprd_makassar mengungkapkan komitmen mereka untuk terus mengawal proses pembahasan ini hingga akhirnya menjadi peraturan daerah yang sah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Makassar.