MAKASSAR - RUMAHRAKYAT.NEWS - Anggota DPRD Kota Makassar, H. ANDI NURHALDIN NH, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Sampah di Royal Bay Hotel pada hari Rabu, 12 JUNI 2024.
Menghadirkan Nassaruddin Upel, La Siatta, dan Nuzul Andhiny Kharisma Rendra sebagai Moderator.
Dalam pembukaannya, H. ANDI NURHALDIN NH. menyatakan bahwa Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Sampah ini sangat krusial untuk disebarkan informasi kepada masyarakat.
Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota Makassar telah memiliki sistem untuk pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Proses pengelolaan limbah." Manggala kini berfungsi sebagai pusat pembuangan, dan saya merasa bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kita mengelola sekitar 800 ton sampah setiap harinya. Lahan yang tersedia terbatas, oleh karena itu saat ini kita fokus pada usaha untuk menambah area. "Namun, saat ini hal ini masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah," jelasnya.
Di sisi lain, Nassaruddin Upel menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori sampah yang ada di masyarakat. Yaitu, limbah rumah tangga, limbah serupa rumah tangga, dan limbah tertentu.
"Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya," ujarnya.
Di lokasi yang sama, La Siatta menjelaskan bahwa pengelolaan sampah adalah salah satu tujuan dari program Makassar Recover yang diluncurkan oleh Danny dan Fatma. Oleh karena itu, program tersebut memberikan manfaat yang dapat diperoleh.
“Sampah basah dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah kering bisa disimpan di bank sampah unit untuk dijual,” ujarnya.
