MAKASSAR - RUMAHRAKYAT.NEWS - Asmunita Anjas dan suaminya, didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan Owner ternama ke polisi. Mereka meyakini bahwa Ownertersebut telah melakukan serangan terhadap kehormatan mereka dan mencemarkan nama baik mereka di media sosial tanpa alasan yang jelas.
Asmunita Anjas memberikan penjelasan kepada wartawan bahwa apa yang disampaikan oleh Dwiaffor di media Instagram sangat salah, terutama pernyataannya “ bayar utang mu". Sebenarnya itu bukanlah utang, melainkan merupakan investasi dengan kesepakatan pembagian fee. Menurut Asmunita, itu tidak langsung menjadi utang.
Dalam perkataannya, Asmunita menjelaskan bahwa pada awalnya Dwiaffor berjanji untuk membantu dengan menanamkan modal investasinya ke dalam usaha saya. Sebagai imbalannya, saya akan memberikan fee dari penjualan produk kosmetik saya. Namun, ketika saya menghadapi beberapa kendala dalam bisnis saya, Dwiaffor tidak mau mendengarkan atau peduli dengan masalah-masalah yang saya hadapi di usaha ini. Ia mengubah modal investasinya menjadi utang piutang. Tentu saja, hal ini sangat mengejutkan bagi saya.
"Setahu saya klo namanya berinvestasi itukan kedua belah pihak paham akan Resiko yang kita hadapi kedepannya dan saya beranggapan Dwiaffor itu Paham terkait Resiko yang akan kita Hadapi."
Andi Raja Nasution adalah pengacara yang mewakili Asmunita Anjas dalam masalah hukum. SH.MH., mengemukakan bahwa kami mendampingi klien kami yang melaporkan pemilik akun Instagram Dwiaffor ke Polrestabes Makassar atas dugaan melakukan tindakan pidana dengan sengaja mencemarkan nama baik atau kehormatan orang lain dengan cara menyebarkan suatu hal dengan tujuan agar hal tersebut diketahui oleh orang banyak melalui media elektronik.
“Kami Kuasa Hukum Sudah Melakukan Pelaporan yang diakibatkan klien kami merasa dirugikan dengan nama baiknya sehingga mengarah kepada Undang-Undang ITEM” Jelas Kuasa Hukumnya. Senin 15 Juli 2024.
Dalam penjelasannya, Andi Raja Nasution mengatakan bahwa kasus ini merupakan serangan terhadap kepribadian seseorang. Oleh karena itu, klien kami menginginkan adanya laporan ini. Siapapun dapat belajar menggunakan media sosial, namun jangan menyerang pribadi orang lain, terlebih lagi melanggar privasi seseorang.
“Menurut klien kami bahwa persoalan ini bukan hutang piutang tapi bentuk kerjasama dengan penyertaan modal investasi namun terlapor mengatakan hutang piutang lalu sengaja mencemarkan nama baik dengan memposting Foto yang disertai kata-kata yang merugikan klien kami.” Lanjut nya.
Pada hal ini, petugas SPKT Polrestabes Makassar sudah menerima Laporan Polisi dari Asmunita Anjas dengan nomor LI/811/VII/2024, Menyangkut dugaan pelanggaran hukum dalam hal penggunaan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 Pada tahun 2024, sebagaiberikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa gak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat(3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
"Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut. " Pungkas Andi Raja Nasution.
Sampai saat ini, media memberikan kesempatan bagi pihak terlapor untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas apa yang telah disampaikan oleh pihak yang melaporkan, agar informasi yang diterima oleh masyarakat menjadi lebih seimbang.
