MAKASSAR - RUMAHRAKYAT.NEWS - H. ANDI NURHALDIN NH.
menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun
2016 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
(TSLP). Acara diadakan di Hotel Royal Bay, Makassar, pada hari Rabu, 05 Juni
2024.
Narasuumber untuk kegiatan ini berasal dari para praktisi dan pengamat di bidang sosial serta lingkungan. Mereka terdiri dari Ildha syarifuddin, S.K.M dan Fail Firmansyah ST. Kegiatan ini dipandu oleh Andi Zulqibral Yusari Sebagai Moderator.
Narasumber yang pertama, Ildha syarifuddin, S.K.M , mengupas mengenai Peraturan Daerah yang sering disebut dengan istilah CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan). Dia menyatakan bahwa keberadaan Perda TSLP sangat krusial dan harus diimplementasikan.
"Tujuannya adalah untuk mendorong para pelaku usaha
atau perusahaan agar ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar."
Sayangnya, pemahaman perusahaan-perusahaan kita masih cukup minim. Terkadang,
kita tidak mengetahui kemana dana CSR tersebut dialokasikan.
"Kadang-kadang, hasilnya tidak sesuai harapan," ujarnya.
Ildha menyatakan bahwa dana CSR perusahaan dapat memberikan
dampak yang cukup besar bagi masyarakat jika digunakan dengan cara yang tepat.
Oleh karena itu, peraturan daerah ini perlu terus disebarluaskan agar tingkat
kepatuhan masyarakat dapat meningkat.
"Melalui dana CSR, kita dapat memberikan bantuan kepada
masyarakat." "Entah itu berupa program, pelatihan, atau bantuan yang
bersifat langsung," ungkap Ildha.
Sementara itu, narasumber kedua, dan Fail Firmansyah ST. ,
mengharapkan agar perusahaan-perusahaan di Kota Makassar dapat berkontribusi
dalam melaksanakan Perda TSLP atau program CSR tersebut. Setidaknya diterapkan
di area atau lingkungan di mana perusahaan beroperasi.
“Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi
perusahaan-perusahaan besar, BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta yang
beroperasi secara nasional.” "Mereka harus menyalurkan dana CSR mereka
dengan cara yang efektif dan tepat."
Pada dasarnya, dia menyebutkan bahwa hal tersebut terkait
erat dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan lingkungan di sekitarnya.
"Pelatihan-pelatihan dapat diselenggarakan untuk kelompok ibu-ibu, seperti pelatihan UMKM, guna mendorong pertumbuhan ekonomi mikro."
