MAKASSAR - RUMAHRAKYAT.NEWS - Walikota mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap potensi kebocoran dana sampah, seperti yang diduga oleh Ombudsman yang sedang menyelidiki adanya maladministrasi.
Selama dua kali Danny Pomanto menjabat sebagai Walikota Makassar, sering terjadi berbagai masalah terkait implementasi retribusi sampah.
Pada akhir masa jabatannya, Danny merancang sebuah rencana untuk menerapkan pembayaran retribusi sampah melalui QRIS sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kehilangan dana dalam sistem pembayaran tersebut.
Gagasan Danny Pomanto untuk pembayaran retribusi lewat QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang disampaikan kepada para jurnalis beberapa waktu lalu memang terbilang cukup baik. Tapi kalau memang ada dugaan keras terjadinya kebocoran selama ini bukan berarti karena tidak menggunakan QRIS, namun penerapan retribusi tersebut selama bertahun-bertahun diduga melanggar Perda Kota Makassar No 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Persampahan atau Kebersihan.
Karena itu, Ombudsman Perwakilan Sulsel Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap tuduhan maladministrasi dalam implementasi pembayaran retribusi sampah yang melanggar perda.“Masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Ismu Iskandar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Kamis, 11 Juli 2024.
