DPRD

Warga Keluhkan Kendala Daftarkan Anak di SD, Muchlis Misbah Gercep Koordinasi Kabid Dikdas melalui Telepon

Makassar – RUMAHRAKYAT.NEWS - Dalam agenda reses yang digelar oleh anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah, di salah satu wilayah konstituennya, warga mengungkapkan keluhan yang menyentuh hati. Keluhan ini didapat pada kegiatan Reses Pertama, Jalan Maccini Raya. Senin (12/2/2024).

Salah seorang warga menceritakan bahwa mereka tidak mampu menyekolahkan anaknya di TK karena alasan ekonomi. Namun, saat hendak mendaftarkan anaknya ke SD, pihak sekolah meminta syarat ijazah TK yang tidak mereka miliki. Kondisi ini membuat keluarga tersebut merasa bingung dan tertekan.

Merespon keluhan itu, Muchlis Misbah langsung bertindak. Ia segera menghubungi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Makassar melalui telepon untuk mencari solusi. Dalam percakapan tersebut, Kabid Pendidikan Dasar menjelaskan bahwa sebenarnya ijazah TK bukan syarat wajib untuk masuk SD.

“Tidak ada aturan yang mewajibkan ijazah TK sebagai syarat masuk SD. Anak tetap bisa didaftarkan dengan mengikuti proses yang sesuai,” ujar Kabid Pendidikan Dasar Muh. Aris kepada Muchlis Misbah melalui telepon.

Setelah mendapat jawaban tersebut, Muchlis segera menyampaikan informasi ini kepada warga yang mengeluhkan masalah tersebut. Ia juga memastikan bahwa Dinas Pendidikan siap membantu jika terjadi kendala dalam proses pendaftaran.

“Saya pastikan masalah ini selesai. Anak-anak kita harus tetap mendapatkan pendidikan terhambat tanpa hal-hal administratif seperti ini. Saya juga akan terus mengawal agar masyarakat mendapatkan hak pendidikannya,” tegas Muchlis.

Langkah cepat Muchlis ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka merasa terbantu dengan tanggung jawab anggota dewan yang mendengarkan dan mencari solusi langsung atas masalah mereka.

Reses menjadi momen penting bagi para legislator untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat, dan aksi nyata seperti yang diharapkan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.