Makassar, Rumahrakyat.news – Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan, mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang berlangsung di Hotel Dalton, Kamis (20/3/2025). Acara ini menyasar warga dari Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya dalam rangka memperluas pemahaman publik mengenai regulasi pendidikan di daerah.
Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Firmansyah Malik dan Andi Muhammad Fajrin, yang memberikan pemaparan mengenai poin-poin penting dalam Perda tersebut serta bagaimana masyarakat dapat terlibat aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam sambutannya, Odhika menyampaikan bahwa agenda ini tidak semata-mata untuk menyampaikan isi perda, tetapi juga sebagai wadah mempererat hubungan dan membangun komunikasi langsung dengan konstituen di wilayah pemilihannya.
“Ini adalah kesempatan baik untuk bertemu langsung dengan warga Tamalanrea dan Biringkanaya, menjalin kedekatan, serta mendengarkan aspirasi yang berkembang di lapangan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti masih minimnya informasi di masyarakat terkait regulasi pendidikan yang sudah ada, termasuk soal tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak-hak siswa serta program bantuan pendidikan yang tersedia.
“Banyak warga belum mengetahui bahwa perda ini mencakup hak siswa SD dan SMP, termasuk program beasiswa bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujarnya.
Sebagai anggota Fraksi NasDem dan bagian dari Komisi D yang membidangi pendidikan, Odhika menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan akses pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh anak di Makassar.
“Tidak boleh ada anak yang tertinggal. Pendidikan adalah hak semua anak, dan itu harus dijamin negara. Kami di Komisi D terus bekerja untuk itu,” tegasnya.
Odhika juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Makassar agar memperhatikan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk distribusi guru, ketersediaan ruang kelas, dan alat belajar yang memadai, baik di sekolah pusat kota maupun di daerah pinggiran.
“Kami ingin pastikan setiap sekolah, di mana pun lokasinya, memiliki fasilitas yang memadai. Tidak boleh ada ketimpangan,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perda sebagai landasan hukum dalam menjamin akses pendidikan yang layak dan berkualitas di Kota Makassar.
