DPRD

Anggota DPRD Kota Makassar H. Sangkala Saddiko, SH Sosialisasikan Perda Rumah Kost: Dorong Tata Kelola Kost yang Tertib dan Manusiawi

Rumahrakyat.news - Makassar — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, H. Sangkala Saddiko, SH, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan hukum di daerah melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2025 Angkatan V. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah dan mengusung tema “Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost”. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Senin, 30 Juni 2025, dengan melibatkan masyarakat umum, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, H. Sangkala Saddiko menyampaikan pentingnya Perda No. 10 Tahun 2011 untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawal pelaksanaan peraturan yang sudah disahkan. “Rumah kost saat ini bukan hanya menjadi alternatif tempat tinggal, tapi sudah menjadi bagian dari kebutuhan pokok warga urban seperti pelajar, mahasiswa, dan pekerja dari luar kota. Maka pengelolaannya tidak bisa dibiarkan tanpa arah. Perda ini adalah pijakan kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan manusiawi,” ujar legislator dari Partai PAN  ini.

Sebagai narasumber pertama, Ichsan, S.Pd.I., M.Pd., mengulas secara komprehensif isi dari Perda tersebut. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur aspek administratif rumah kost, tetapi juga menyentuh aspek moral, sosial, dan keamanan lingkungan. “Rumah kost bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga bagian dari struktur sosial masyarakat kota. Karenanya, aturan ini meliputi ketentuan soal registrasi, kelengkapan izin, standar fasilitas, hingga tanggung jawab sosial pemilik kost terhadap penghuninya,” terang Ichsan. Ia juga menekankan perlunya peran aktif warga dalam melaporkan rumah kost ilegal atau yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Narasumber kedua, Wardaningsih, S.Kep., menyampaikan perspektif dari aspek kesehatan lingkungan dan keamanan penghuni rumah kost. Ia memaparkan bagaimana pengelolaan rumah kost yang buruk dapat berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental penghuni. “Lingkungan kost yang padat, tidak bersih, minim ventilasi, serta lemahnya sistem pengawasan berpotensi menjadi sarang penyakit dan juga menimbulkan potensi kriminalitas. Oleh karena itu, standar sanitasi dan keamanan harus menjadi syarat utama dalam perizinan rumah kost,” ujar Wardaningsih yang juga aktif sebagai edukator kesehatan masyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan serta usulan. Salah satu warga mempertanyakan langkah konkret DPRD dalam menindak rumah kost yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan. “Apakah ada kerja sama antara pemerintah kota dan Satpol PP untuk menindak kost ilegal yang sudah meresahkan warga sekitar?” tanya seorang peserta. Menanggapi hal tersebut, H. Sangkala Saddiko menegaskan bahwa DPRD terus mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam pengawasan, termasuk memperbanyak patroli terpadu lintas sektor. “Kami mendorong pengawasan lapangan lebih intens, dan berharap masyarakat juga melapor lewat kanal yang tersedia,” jelasnya.

Pertanyaan lainnya datang dari tokoh masyarakat yang mempertanyakan perlindungan bagi penghuni kost, terutama perempuan. “Bagaimana perlindungan hukum bagi penghuni kost perempuan yang kerap mengalami pelecehan atau intimidasi dari sesama penghuni maupun pemilik kost?” Pertanyaan ini dijawab oleh Ichsan yang menyebut bahwa Perda ini membuka ruang kerja sama antara pengelola kost dan aparat untuk menciptakan sistem pelaporan dan pengawasan yang berpihak pada keamanan penghuni. “Penting juga ke depannya ada revisi atau turunan kebijakan teknis untuk mengatur sistem keamanan internal di rumah kost,” jelasnya.

Acara ditutup dengan seruan H. Sangkala Saddiko kepada semua pihak, terutama pengelola rumah kost, agar menjadikan Perda ini sebagai pedoman utama dalam mengelola usaha rumah kost. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus memantau dan mengawal implementasi peraturan ini agar memberikan dampak positif bagi seluruh warga kota. “Ini bukan sekadar regulasi kertas, tapi bentuk nyata keberpihakan kita kepada tatanan hidup masyarakat urban yang lebih tertib dan bermartabat,” pungkasnya.