DPRD

Anggota DPRD Makassar A. Odhika Cakra Satriawan Sosialisasikan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Makassar -  Rumahrakyat.news Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Anggota DPRD Kota Makassar, A. Odhika Cakra Satriawan, S.Inf, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari program bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Makassar yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, Angkatan III, dan diadakan di Hotel Dalton Makassar pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu I Nyoman Aria Purnabhawa, S.Stp., M.Si., yang merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, dan Makmur, masyarakat tokoh yang selama ini aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan lingkungan. Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan isi dan implementasi Perda, namun juga membuka ruang dialog antara pemangku kepentingan kebijakan dan masyarakat guna membangun sinergi dalam upaya pencegahan bencana kebakaran.

Dalam Sambutannya, A. Odhika Cakra Satriawan menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan jiwa dan harta masyarakat dari potensi bahaya kebakaran. Ia juga menyiarkan pentingnya kolaborasi aktif antar elemen masyarakat, baik dari kalangan tokoh masyarakat, RT/RW, hingga sektor usaha, untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dari risiko kebakaran. “Perda ini bukan hanya tanggung jawab petugas damkar atau pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Sosialisasi Angkatan III, Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. di hotel Dalton, Selasa (27/05/2025).  

I Nyoman Aria Purnabhawa dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci isi Perda Nomor 1 Tahun 2022, termasuk kewajiban instalasi sistem proteksi kebakaran di bangunan-bangunan tertentu, prosedur pelaporan kebakaran, serta peran serta masyarakat dalam penanganan awal sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Ia juga mengingatkan bahwa banyak kebakaran terjadi karena kelalaian kecil, seperti penggunaan alat listrik yang tidak sesuai standar, dipenuhinya bahan-bahan yang mudah terbakar, dan rendahnya pengetahuan masyarakat tentang pemadaman api ringan. “Kami ingin membangun budaya siaga kebakaran yang dimulai dari rumah tangga,” tambahnya.

Makmur sebagai tokoh masyarakat menekankan perlunya pendekatan berbasis komunitas dalam upaya pencegahan kebakaran. Ia menyampaikan bahwa masyarakat sering kali merasa jauh dari kebijakan-kebijakan pemerintah, sehingga pendekatan partisipatif dalam sosialisasi semacam ini sangat penting. “Sosialisasi seperti ini harus terus digalakkan agar masyarakat merasa memiliki dan memahami regulasi yang dibuat,” katanya. Ia juga mengapresiasi keterlibatan langsung DPRD dalam menyampaikan Perda ini kepada masyarakat secara langsung.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan di Makassar, mengajukan berbagai pertanyaan dan saran terkait implementasi Perda. Beberapa isu yang mengemuka antara lain perlunya edukasi berkelanjutan tentang penggunaan alat pemadam ringan (APAR), pendampingan pemasangan sistem keamanan kebakaran di lingkungan padat penduduk, serta insentif bagi komunitas yang aktif dalam kegiatan pencegahan kebakaran. Dengan antusiasme peserta yang tinggi, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pemahaman dan keterlibatan lebih luas dalam upaya pencegahan kebakaran di Kota Makassar.