DPRD

Anggota DPRD Makassar Andi Makmur Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Tekankan Pentingnya Akses Keadilan bagi Masyarakat

Rumahrakyat.news - Makassar, 1 Desember 2025 — Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur, kembali mempertegas komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosialisasi reguler yang diselenggarakan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar, khususnya Angkatan IX Tahun Anggaran 2025, dan digelar di Hotel Royal Bay Makassar, Senin (1/12/2025). Mengusung tema besar tentang akses bantuan hukum bagi warga tidak mampu, kegiatan tersebut dihadiri masyarakat dari berbagai kalangan, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Dalam sambutannya, Fandi Makmur menegaskan bahwa Perda ini adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap warga Kota Makassar, tanpa memandang kondisi ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Pada kesempatan tersebut, Andi Makmur menyampaikan bahwa masih banyak warga yang belum memahami keberadaan Perda Bantuan Hukum serta mekanisme memperoleh layanan hukum secara gratis. Oleh karena itu, ia menilai kegiatan sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan untuk memastikan implementasi Perda dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, terutama yang berasal dari kelompok rentan. Menurutnya, program bantuan hukum tidak hanya menyangkut pendampingan saat menghadapi persoalan hukum, tetapi juga mencakup upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam permasalahan yang dapat merugikan mereka di kemudian hari. Ia berharap peserta tidak hanya menyimak, tetapi juga menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh sehingga manfaat dari Perda ini dapat menjangkau masyarakat luas.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pemateri utama Patahulla, AP., M.Si, Analis Wawasan Kebangsaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, yang membahas pentingnya kesadaran hukum dalam memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam paparannya, Patahulla menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan salah satu bentuk hadirnya negara untuk melindungi hak-hak masyarakat. Ia menegaskan bahwa kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan, tetapi juga sikap dan kemampuan masyarakat untuk bersikap patuh terhadap aturan. Menurutnya, Perda Bantuan Hukum menjadi dasar bagi pemerintah dan lembaga bantuan hukum untuk memberikan pelayanan secara profesional dan terstruktur. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mengakses layanan tersebut bila menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan.

Selain itu, dua pemateri lainnya, yaitu Faradillah Pratama dan Irvan, SE yang hadir sebagai praktisi, memberikan pemaparan teknis mengenai tata cara, kriteria, dan prosedur pengajuan bantuan hukum sesuai ketentuan Perda. Faradillah menjelaskan bahwa masyarakat sering kali khawatir terkait biaya jika berurusan dengan persoalan hukum, padahal melalui Perda ini, pemerintah menyediakan fasilitas bantuan hukum yang sepenuhnya gratis bagi warga tidak mampu. Sementara itu, Irvan menyoroti pentingnya memahami dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan serta peran lembaga pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Keduanya menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan lembaga bantuan hukum sangat diperlukan agar implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.


Kehadiran tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan lembaga kemasyarakatan, serta sejumlah peserta dari berbagai kecamatan di Makassar turut memperkaya dinamika diskusi selama kegiatan berlangsung. Para pemateri menanggapi dengan memberikan penjelasan yang mudah dipahami serta mengarahkan masyarakat agar tidak ragu mengakses layanan bantuan hukum resmi dari pemerintah. Interaksi dua arah tersebut menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami hak-hak hukum mereka.

Menutup kegiatan, Andi Makmur menyampaikan bahwa DPRD Kota Makassar akan terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan bantuan hukum. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2015 hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini kerap kesulitan dalam mengakses keadilan karena alasan ekonomi. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan menjadi langkah awal untuk memperkuat budaya sadar hukum di Kota Makassar. Dengan adanya sinergi antara legislatif, eksekutif, serta masyarakat, ia optimistis bahwa penyelenggaraan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga.