News

Arifin Majid Dorong Penguatan Mutu Pendidikan Lewat Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Makassar

Rumahrakyat.news - MAKASSAR — Upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Makassar. Hal itu terlihat dari pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digagas oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Drs. Arifin Majid, MM, dalam rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Makassar Angkatan XII Tahun Anggaran 2025. Pada kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang merupakan regulasi penting dalam mengatur penyediaan dan pemerataan layanan pendidikan di wilayah Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Hotel Almadera Makassar, dan dihadiri oleh jajaran narasumber profesional, tokoh masyarakat, serta perwakilan stakeholder pendidikan.

Dalam sambutannya, Arifin Majid menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah daerah yang mengatur penyelenggaraan pendidikan formal maupun nonformal secara komprehensif. Ia menekankan bahwa pendidikan adalah sektor yang tidak hanya membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, tetapi juga ekosistem kolaboratif antara pemerintah, pendidik, peserta didik, dan lingkungan masyarakat. Dalam konteks pembangunan SDM yang berkualitas, Arifin menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap isi Perda sangat penting. Hal ini karena aturan tersebut mencakup standar pelayanan minimal pendidikan, peran orang tua, pengawasan mutu, kewajiban sekolah, hingga upaya pemerintah mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurut Arifin, tanpa sosialisasi yang masif, banyak aturan itu hanya akan berhenti pada tataran dokumen dan tidak memberikan dampak nyata di lapangan.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber berpengalaman yang memberikan perspektif komprehensif terkait implementasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Narasumber pertama, Azhari Ramadhani, S.M, menyoroti pentingnya tata kelola pendidikan yang efektif dalam mendukung capaian mutu layanan pendidikan. Ia memaparkan bahwa Perda mengatur secara jelas tentang peran pemerintah dalam membina dan mengawasi satuan pendidikan, termasuk mekanisme evaluasi kinerja sekolah dan pendidik. Azhari juga menjelaskan tentang tantangan pendidikan di era modern, seperti kesenjangan akses teknologi, kualitas guru yang berbeda-beda, dan kebutuhan inovasi pembelajaran untuk menghadapi era digital. Menurutnya, implementasi Perda harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas guru serta penguatan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah agar proses pendidikan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Pemateri kedua, Kurniati, S.STP., MM, memberikan penekanan pada aspek pengawasan, peningkatan kompetensi pendidik, serta penyediaan layanan pendidikan yang inklusif. Ia menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Pendidikan 2019 tidak hanya mengatur sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta, lembaga pendidikan nonformal, dan komunitas belajar. Pada kesempatan tersebut, Kurniati menjabarkan berbagai kewajiban pemerintah, termasuk penyediaan anggaran yang memadai, fasilitas pendidikan yang layak, serta jaminan pemerataan pendidikan. Ia mengutarakan bahwa tantangan terbesar di lapangan adalah kesenjangan antar wilayah, terutama di kawasan dengan tingkat akses rendah. Oleh sebab itu, peran kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar Perda dapat berjalan efektif. Kurniati juga mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses pendidikan agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik.

Sementara itu, narasumber ketiga, Dr. Kasman, memaparkan bahwa Kecerdasan intelektual itu akan ikut berkembang, dan itu pun belum termasuk kecerdasan spiritual. Bapak Ibu perlu memahami apa yang dimaksud dengan kecerdasan spiritual, kecerdasan intelektual, dan kecerdasan emosional. Jika ketiga kecerdasan ini dapat kita kuasai, maka saya yakin bahwa meskipun tidak sepenuhnya dapat kita wariskan secara sempurna kepada anak-anak kita, setidaknya kita dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki peserta didik.

Saya jujur saja, setiap anak memiliki bakat. Ketika kita melihat anak-anak kita, saya yakin masing-masing memiliki kelebihan dan potensi yang berbeda. Karena itu, tidak perlu memaksakan anak untuk menguasai semua kecerdasan intelektual atau seluruh mata pelajaran dari A sampai Z. Itu hal yang mustahil. Kita sebagai guru saja tidak mungkin menguasai semua mata pelajaran. Jadi, memaksakan cara berpikir anak agar menguasai semua pelajaran dan memberikan seluruh beban tersebut kepada mereka jelas tidak mungkin dilakukan.

Yang perlu dipahami sekarang adalah bagaimana model pendekatannya. Guru harus mampu melihat potensi anak—apa yang menjadi keunggulannya. Saya yakin, jika kecerdasan emosional ditanamkan dengan baik, maka kecerdasan intelektual akan mengikuti. Itu pasti. Lalu apa yang dimaksud dengan kecerdasan emosional? Yaitu bagaimana mengelola emosi anak. Ketika anak disiplin, ketika mereka taat pada aturan, maka kecerdasan intelektualnya juga akan berkembang. Disiplin belajar adalah bagian dari kecerdasan intelektual. Jadi, ketika kecerdasan emosional kita kedepankan, kecerdasan intelektual akan ikut berkembang.

Sementara itu, kecerdasan spiritual menyangkut nilai-nilai benar atau salah. Ia berbicara tentang moralitas dan etika dalam perilaku. Saya menganalisis bahwa sekitar 80% keberhasilan perkembangan diri anak sangat dipengaruhi oleh kecerdasan emosional—meskipun bagian ini tidak dimasukkan dalam data resmi, itu adalah tambahan dari saya berdasarkan hasil telaah. Namun dari analisis tersebut, tampak jelas bahwa kecerdasan emosional jauh lebih penting dibanding kecerdasan intelektual.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung tersebut ditutup dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber. Para tokoh masyarakat, pendidik, perwakilan organisasi pendidikan, serta warga yang hadir antusias menyampaikan pertanyaan seputar pelaksanaan Perda, mulai dari masalah pemerataan guru, dukungan fasilitas sekolah, hingga tantangan pendidikan digital. Arifin Majid menyampaikan bahwa aspirasi yang masuk akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam mendorong kebijakan pendidikan ke depannya. Ia menegaskan bahwa DPRD Makassar akan terus berada di garis depan dalam memperkuat regulasi sekaligus mengawal implementasi kebijakan pendidikan agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Melalui sosialisasi seperti ini, Arifin berharap masyarakat semakin memahami perannya dalam mendorong pendidikan yang berkualitas dan inklusif di Kota Makassar, sekaligus memastikan Perda tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi menjadi landasan nyata dalam membangun masa depan pendidikan yang lebih baik.