Rumahrakyat.news - Makassar, 27 November 2025 — Anggota DPRD Kota Makassar Drs. Arifin Majid, MM kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari agenda kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Makassar. Pada Angkatan X Tahun Anggaran 2025 ini, sosialisasi mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Almadera Makassar pada Kamis, 27 November 2025, dan menghadirkan tiga narasumber kompeten, yakni Muhammad Rheza, S.STP., M.Si, Bakri Ridwan, SE, serta Azhari Ramadhani, S.M.. Acara juga dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, perangkat wilayah, dan sejumlah elemen yang memiliki perhatian terhadap isu transportasi di Kota Makassar. Sosialisasi ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat mengenai dasar kelembagaan Dinas Perhubungan (Dishub) serta perannya dalam menciptakan tatanan transportasi yang tertib, aman, dan efisien.
Dalam sambutannya, Arifin Majid menegaskan pentingnya sosialisasi perda, terutama Perda Nomor 25 Tahun 2005, yang menjadi salah satu landasan hukum strategis untuk mengatur struktur organisasi Dishub sebagai institusi yang memegang tanggung jawab besar dalam pengelolaan transportasi kota. Ia menyampaikan bahwa perkembangan aktivitas masyarakat yang semakin dinamis menuntut adanya instansi yang bekerja cepat, profesional, dan berbasis data. Dishub, menurutnya, harus menjadi garda terdepan dalam mengatasi persoalan transportasi seperti kemacetan, masalah parkir liar, optimalisasi transportasi publik, hingga peningkatan keselamatan di jalan raya. Arifin menyebut bahwa pemahaman masyarakat terhadap isi perda sangat penting karena regulasi tersebut tidak hanya mengatur urusan internal pemerintahan, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
Narasumber pertama, Muhammad Rheza, S.STP., M.Si, memberikan penjelasan mendalam mengenai struktur organisasi Dishub sesuai ketentuan perda. Ia memaparkan bahwa pembentukan dinas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan unit kerja yang lebih terarah, terorganisasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Rheza juga mengulas fungsi-fungsi strategis yang dimiliki Dishub, seperti perencanaan lalu lintas, pengawasan terminal dan angkutan, pengendalian perparkiran, hingga penguatan transportasi publik sebagai solusi jangka panjang. Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan transportasi modern sangat memerlukan dukungan data yang akurat serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, sektor pendidikan, dan terutama masyarakat pengguna jalan. Dengan perkembangan teknologi saat ini, menurut Rheza, Dishub harus terus melakukan inovasi, misalnya menerapkan sistem lalu lintas cerdas, digitalisasi perparkiran, serta integrasi transportasi antarmoda.
Paparan narasumber kedua, Bakri Ridwan, SE, menyoroti berbagai tantangan konkret yang dihadapi Dishub Kota Makassar dalam menjalankan tugasnya. Ia mengungkapkan bahwa pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi yang sangat pesat, minimnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta keterbatasan infrastruktur tertentu menjadi faktor yang sering memicu permasalahan publik. Dalam konteks inilah, Perda Nomor 25 Tahun 2005 memiliki peran penting sebagai dasar hukum yang memperkuat posisi Dishub untuk bertindak tegas sekaligus terukur. Bakri juga menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan transportasi sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat turut mematuhi aturan, seperti tidak parkir sembarangan, memanfaatkan angkutan umum, hingga menjaga keselamatan berkendara. Ia mengapresiasi langkah Arifin Majid yang secara konsisten menggencarkan kegiatan sosialisasi, karena dengan penyebaran informasi yang merata, masyarakat akan lebih memahami kewajiban dan hak mereka sebagai pengguna jalan.
Sementara itu, narasumber ketiga, Azhari Ramadhani, S.M., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem transportasi yang tertib. Ia menuturkan bahwa Dishub tidak bisa bekerja sendiri tanpa keterlibatan publik. Program seperti penataan parkir, penerapan kawasan tertib lalu lintas, serta peningkatan kualitas transportasi umum membutuhkan komitmen bersama. Azhari juga menjelaskan bahwa perda memberikan legitimasi bagi Dishub untuk melakukan berbagai langkah strategis, termasuk pengaturan, pengawasan, dan penindakan. Ia mengajak peserta kegiatan untuk menjadi bagian dari perubahan dengan cara sederhana, seperti mematuhi rambu, menggunakan fasilitas publik sebagaimana mestinya, hingga melaporkan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban. Menurutnya, Makassar hanya bisa menjadi kota yang lebih nyaman jika regulasi dihormati dan dijalankan secara konsisten oleh semua pihak.

Acara sosialisasi yang berlangsung interaktif tersebut ditutup dengan sesi diskusi antara peserta dan narasumber. Sejumlah pertanyaan mencuat, mulai dari solusi untuk kemacetan di wilayah tertentu, implementasi teknologi transportasi modern, hingga kebijakan dishub terkait perparkiran dan optimalisasi transportasi umum. Arifin Majid merespons berbagai masukan dengan menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perhubungan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal jalannya perda serta mendorong pemerintah agar memperkuat kapasitas Dishub melalui peningkatan anggaran, pelatihan SDM, dan pembenahan infrastruktur. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, ia berharap pemahaman masyarakat semakin meningkat sehingga regulasi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Makassar.
