DPRD

Arifin Majid Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat Makassar

Rumahrakyat.news - MAKASSAR — Upaya memperkuat kesadaran hukum, ketertiban, dan kenyamanan hidup bermasyarakat kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Makassar. Hal tersebut terlihat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Drs. Arifin Majid, MM, sebagai bagian dari rangkaian program sosialisasi yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Makassar Angkatan XIII Tahun Anggaran 2025. Pada pelaksanaan kali ini, Arifin mengusung tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, sebuah regulasi penting yang menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Hotel Almadera Makassar, dan dihadiri oleh akademisi, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga dari berbagai wilayah kecamatan di Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Arifin Majid menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat strategis, karena mengatur berbagai aspek yang berhubungan langsung dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Aturan ini mencakup pengendalian gangguan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanganan potensi konflik sosial, hingga penguatan peran pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib. Menurut Arifin, sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka serta mengetahui batasan-batasan hukum yang berlaku. “Tanpa pemahaman yang baik, sebuah Perda hanya menjadi dokumen di atas kertas. Karena itu, masyarakat harus mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta bagaimana mereka berperan dalam menjaga ketertiban di lingkungannya,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, salah satunya Dr. H. Nurmal Idrus, SH., MH, seorang akademisi yang telah lama meneliti isu-isu hukum dan ketertiban sosial. Dalam pemaparannya, Nurmal menjelaskan bahwa ketertiban umum adalah fondasi utama kehidupan kota modern. Ia menekankan bahwa kemampuan pemerintah dalam menjaga ketertiban tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kolaborasi aktif antara masyarakat dan pemerintah. Nurmal juga menyoroti sejumlah pasal dalam Perda yang mengatur larangan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman, seperti kebisingan berlebihan, penggunaan ruang publik tanpa izin, hingga aktivitas yang membahayakan keselamatan umum. Ia menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aturan ini merupakan langkah awal untuk membangun budaya patuh hukum yang kuat di Kota Makassar. “Perda ini hadir untuk menjaga kepentingan bersama. Ketika masyarakat patuh, maka iklim sosial menjadi lebih nyaman, aman, dan tertib,” jelasnya.

Narasumber kedua, Kompol Aris Sumarsono, selaku Kapolsek Tamalate, memberikan perspektif penegakan hukum di lapangan. Ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian sering berhadapan langsung dengan berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum, mulai dari pelanggaran parkir, pertengkaran sosial, balap liar, hingga aktivitas yang berpotensi memicu kerawanan sosial. Aris juga menegaskan bahwa keberhasilan penegakan Perda tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada peran masyarakat dalam memberikan informasi dan mencegah terjadinya pelanggaran. “Aparat tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Jika masyarakat memahami isi Perda dan ikut berpartisipasi, maka setiap persoalan ketertiban dapat dicegah sebelum menjadi masalah besar,” ujarnya. Aris berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan komunikasi antara masyarakat dan aparat, sehingga berbagai potensi gangguan ketertiban dapat ditekan seminimal mungkin.

Sementara itu, narasumber ketiga, Adi Raja, yang hadir sebagai tokoh masyarakat, mengarahkan materinya pada pentingnya membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia menjelaskan bahwa ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama seluruh warga kota. Adi mencontohkan bahwa banyak gangguan ketertiban yang sebenarnya dapat dicegah jika masyarakat mau saling peduli satu sama lain, seperti menjaga kebersihan lingkungan, menghindari konflik sosial, menghargai aturan, dan berkomunikasi dengan baik antarwarga. Ia juga menyoroti peran tokoh masyarakat sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga di tingkat bawah. “Tokoh masyarakat memiliki pengaruh besar. Ketika tokoh masyarakat memberikan edukasi dan teladan, warga akan lebih mudah memahami aturan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Acara sosialisasi yang berlangsung  tersebut berjalan dengan interaktif. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan Perda, mulai dari mekanisme pelaporan pelanggaran ketertiban, penanganan gangguan lingkungan, hingga strategi meningkatkan peran warga dalam menciptakan keamanan dan ketentraman. Arifin Majid menutup kegiatan dengan menegaskan bahwa DPRD Makassar akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal implementasi Perda, serta memastikan bahwa aturan ini benar-benar dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat. Ia berharap melalui sosialisasi seperti ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga Kota Makassar dapat menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.