Rumahrakyat.news - Makassar, 28 November 2025 — Anggota DPRD Kota Makassar Drs. Arifin Majid, MM kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari pelaksanaan program kerja bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar pada Angkatan XI Tahun Anggaran 2025. Pada kesempatan ini, sosialisasi mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pemberian Status Badan Hukum Koperasi serta Pengenaan Retribusi dan Dana Pembinaan/Pengembangan Koperasi, sebuah regulasi penting yang menjadi landasan utama dalam pengembangan gerakan koperasi di Kota Makassar. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Almadera Makassar pada Kamis, 28 November 2025, dan mengundang tiga narasumber, yaitu Arlin Ariesta selaku Kepala Dinas Koperasi, Nursari, SH, akademisi dan pemerhati isu kelembagaan usaha, serta Wahyudi Arifin, praktisi sekaligus aktivis pemberdayaan koperasi. Acara tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, pengurus organisasi kemasyarakatan, pelaku UMKM, serta unsur masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penguatan ekonomi berbasis koperasi.
Dalam sambutannya, Arifin Majid menegaskan bahwa koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah karena berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip kebersamaan. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2003 hadir untuk mempertegas proses legalisasi koperasi, memperjelas mekanisme pemberian status badan hukum, serta mengatur pemungutan retribusi dan penggunaan dana pembinaan yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas lembaga koperasi. Menurutnya, masih banyak koperasi yang berjalan tanpa legalitas yang memadai, sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan. Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya legalitas koperasi agar lembaga tersebut dapat berkembang secara profesional dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Arifin juga mengajak masyarakat agar menjadikan koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang inklusif, bukan sekadar wadah administrasi tanpa aktivitas produktif.
Narasumber pertama, Arlin Ariesta, memaparkan secara lengkap proses dan persyaratan pemberian status badan hukum koperasi sesuai amanat perda. Ia menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pembentukan koperasi adalah kejelasan struktur organisasi, komitmen anggota, dan transparansi pengelolaan. Arlin menjelaskan bahwa Dinas Koperasi Kota Makassar terus mendorong agar koperasi memiliki manajemen yang lebih modern melalui digitalisasi layanan, pelatihan manajemen keuangan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah masih rendahnya literasi kelembagaan di kalangan masyarakat, sehingga banyak yang membentuk koperasi tanpa memahami regulasi dasar. Dengan penerapan perda ini, setiap koperasi wajib memiliki dokumen yang sah dan memenuhi persyaratan administratif sebelum beroperasi. Arlin juga menyinggung mengenai mekanisme pengenaan retribusi dan pemanfaatannya, di mana dana tersebut dikembalikan untuk memperkuat program pembinaan dan pengembangan koperasi.
Materi kedua disampaikan oleh Nursari, SH, yang menyoroti pentingnya posisi koperasi sebagai bagian dari sistem ekonomi kerakyatan. Ia menegaskan bahwa legalitas bukan hanya sekadar bentuk pengakuan pemerintah, tetapi juga landasan yang membuat koperasi dapat beroperasi dengan aman, mendapatkan akses pembiayaan, dan dipercaya oleh publik. Nursari menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2003 memiliki tujuan untuk memperbaiki tata kelola koperasi agar tidak terjadi penyimpangan seperti koperasi tidak aktif, koperasi fiktif, maupun pengelolaan yang tidak transparan. Ia menekankan perlunya penguatan pemahaman anggota terhadap hak dan kewajiban mereka dalam struktur koperasi, sehingga setiap keputusan dapat diambil secara demokratis. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan koperasi sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan melalui simpan pinjam, usaha produksi, maupun layanan ekonomi lainnya yang berbasis kebutuhan anggota.
Sementara itu, narasumber ketiga Wahyudi Arifin menyoroti pentingnya budaya kolaborasi dalam pengembangan koperasi. Ia menjelaskan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi yang besar apabila dijalankan dengan prinsip kebersamaan, inovasi, dan akuntabilitas. Wahyudi memaparkan bahwa banyak koperasi gagal berkembang bukan karena kurangnya modal, tetapi karena tata kelola yang tidak profesional dan minimnya pemahaman terhadap regulasi. Ia menekankan bahwa perda ini memberi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan secara terarah sekaligus melakukan penertiban apabila ditemukan koperasi yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Wahyudi mengajak peserta sosialisasi untuk menjadi bagian dari gerakan koperasi modern yang berbasis digital dan mampu menjawab tantangan ekonomi saat ini, terutama bagi pelaku UMKM yang membutuhkan wadah untuk memperkuat permodalan dan jaringan usaha.
Sosialisasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan para narasumber. Sejumlah pertanyaan muncul, mulai dari prosedur pendirian koperasi, manfaat legalitas bagi pelaku usaha, hingga mekanisme pembinaan yang dilakukan pemerintah terhadap koperasi yang tidak aktif. Arifin Majid memberikan apresiasi terhadap antusiasme peserta dan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2003 agar betul-betul menjadi instrumen yang memperkuat sektor koperasi di Kota Makassar. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membuka wawasan masyarakat mengenai pentingnya tata kelola koperasi yang profesional, serta mendorong tumbuhnya koperasi-koperasi baru yang lebih inovatif, transparan, dan mampu bersaing dalam era ekonomi modern. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, Arifin yakin bahwa koperasi dapat menjadi pilar penting dalam menciptakan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi lokal.
